
Sarolangun – jurnalpolisi.id
Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan hingga ke tingkat Plosok desa,hal tersebut dibuktikan dengan pemasangan spanduk di Desa Rantau Gedang oleh Babinsa Korami 420-04/Sarolangun hal tersebut terlihat melalui pemasangan spanduk imbauan di wilayah Rantau Gedang, yang secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Spanduk yang terpasang di lokasi tersebut memuat pesan “Stop Membuka Lahan dengan Cara Membakar” serta menegaskan bahwa pembakaran hutan merupakan kejahatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, seorang personel TNI yang mengenakan seragam loreng terlihat berdiri bersama dua warga di sekitar papan imbauan,kehadiran aparat di lokasi menjadi bagian dari pesan bahwa pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Selain isu karhutla, papan informasi lain di lokasi juga menyampaikan kampanye “Stop Narkoba dan Judi Online”, menunjukkan adanya upaya pemerintah desa dan unsur terkait untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial dan keamanan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News Danramil 420-04/Sarolangun Mayor Infanteri Abdul Aziz Efendi melalui Babinsa Desa Rantau Gedang Sertu Harjanto didampingi oleh Serka Wahyu Dwi Karyo Suseno dan Sertu Saproyadi bersama Kepala Desa Rantau Gedang Zulman Manaf bersama beberapa orang warga desa tersebut mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak buruk dari karhutla.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa rantau gedang untuk tidak membakar hutan,kebun,dan lahan karena pembakaran tersebut sangat membayakan bagi kesehatan dan kelangsungan hidup hayati di sekitarnya,selain itu hal tersebut dapat dijerat degan pidana,ujarnya.(Rahma/Dedi)







