
Tapanuli Selatan,- jurnalpolisi.id
Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara terkait pengangkatan Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) disebut telah terbit.
Namun, meski SK tersebut telah turun, proses pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Tapsel hingga kini belum memiliki kepastian jadwal.
Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, membenarkan bahwa SK PAW Yusuf Siregar dari Gubernur Sumatera Utara telah diterbitkan.
Menurutnya, tahapan selanjutnya tinggal menunggu proses pengambilan sumpah dan janji sebelum Yusuf resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Tapsel.
“SK PAW dari Gubernur sudah turun. Ada batas waktu 60 hari kerja setelah SK diterima di sekretariat. Ini hanya pengambilan sumpah janji saja,” tulis Maas saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
NasDem Dorong Yusuf Siregar Segera Temui Ketua DPRD
Di tengah proses tersebut, DPD Partai NasDem Tapsel masih berupaya menghubungi Yusuf Siregar terkait tindak lanjut tembusan SK PAW dari Gubernur Sumatera Utara.
Maas berharap Yusuf Siregar segera hadir di Tapanuli Selatan dan menemui Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk memastikan tindak lanjut administrasi sekaligus membuka kepastian mengenai jadwal pengambilan sumpah dan janji.
“Idealnya Pak Siregar datang menyampaikan surat tembusan terkait PAW kepada Ketua DPRD Tapsel untuk ditindaklanjuti kapan jadwal pengambilan sumpah janjinya,” ujar Maas.
Menurut Maas, pihak NasDem pada prinsipnya siap mendorong agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak berlarut-larut.
NasDem, Tidak Harus Melalui Banmus
Maas juga berpandangan bahwa pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD hasil PAW merupakan agenda rapat paripurna dan tidak harus melalui proses Badan Musyawarah (Banmus).
“Karena ini paripurna biasa, tidak harus diproses Banmus,” katanya.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh menyebutkan tembusan SK Gubernur Sumatera Utara terkait pengangkatan Yusuf Siregar telah diambil di Kantor DPRD Tapanuli Selatan oleh Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Sorgawani Hasibuan.
Selain tembusan yang diperuntukkan bagi Yusuf Siregar, terdapat pula tembusan SK untuk DPD Partai NasDem Tapsel.
Sementara itu, tembusan SK atas nama Yusuf Siregar disebut telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disimpan hingga yang bersangkutan hadir langsung di Tapanuli Selatan.
Maas mengatakan DPD Partai NasDem Tapsel juga telah melakukan koordinasi dengan Sekretariat DPRD Tapsel. Namun, pihaknya belum mengajukan permintaan penjadwalan pengambilan sumpah dan janji karena masih mengalami kendala dalam menghubungi Yusuf Siregar.
“Kami juga dari DPD Partai NasDem Tapsel sudah koordinasi di sekretariat DPRD. Karena sulitnya menghubungi Pak Siregar, kami tidak berani minta penjadwalannya,” ungkap Maas.
DPRD Tapsel Belum Beri Penjelasan
Sementara itu, upaya awak media memperoleh konfirmasi dari DPRD Tapanuli Selatan terkait tindak lanjut SK PAW Yusuf Siregar belum mendapatkan penjelasan.
Ketua DPRD Tapsel, Rahmat Nasution, ketika dikonfirmasi mengenai proses tersebut belum memberikan tanggapan.
Sikap diam tersebut menjadi perhatian karena proses PAW menyangkut keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif. Publik tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai tahapan, mekanisme, serta kepastian waktu pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD hasil PAW.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai alasan belum dilaksanakannya pelantikan, terlebih ketika SK pengangkatan dari gubernur disebut telah diterbitkan.
Kursi Kosong Dapil 5 Menanti Kepastian
Proses PAW Yusuf Siregar juga menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait kursi DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Tapanuli Selatan yang disebut masih kosong.
Maas berharap seluruh tahapan PAW dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Yusuf Siregar untuk menemui Ketua DPRD Tapsel diharapkan menjadi langkah penting untuk membuka jalan menuju kepastian jadwal pengambilan sumpah dan janji.
Harapan masyarakat pun sederhana kursi yang kosong di Dapil 5 Tapanuli Selatan segera terisi sehingga representasi politik masyarakat di DPRD kembali berjalan secara penuh.
Proses PAW tersebut juga diharapkan tidak kembali tersendat oleh dinamika politik maupun persoalan administratif. Seluruh pihak terkait diharapkan menjalankan kewenangannya secara terbuka, profesional, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dibuat menunggu tanpa kepastian mengenai kapan wakil mereka akan resmi duduk dan menjalankan tugas di DPRD Tapanuli Selatan.(P.Hara




