Jakarta – jurnalpolisi.id
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya memperkuat kelembagaan dan tata kelola kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Kapolri menegaskan bahwa institusi Polri menyambut baik seluruh rekomendasi yang telah disusun.
“Pada prinsipnya, Polri segera menindaklanjuti usulan-usulan yang dapat membuat institusi ini lebih baik,” ujar Kapolri.
Ia menjelaskan, sejumlah rekomendasi yang menjadi perhatian utama antara lain penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), penataan personel di luar struktur, serta pembenahan tata kelola organisasi.
“Penguatan Kompolnas menjadi bagian yang segera kami laksanakan. Penempatan personel di luar struktur juga akan kami bahas bersama Menko Hukum,” tegasnya.
Selain itu, Kapolri menyebut pihaknya telah menyiapkan strategi pembenahan tata kelola organisasi dalam jangka pendek, menengah, hingga panjang sebagai bagian dari reformasi berkelanjutan.
“Prinsipnya, Polri menyambut baik rekomendasi ini dan akan segera menindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah memastikan tidak ada perubahan terhadap kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan. Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Mekanisme pengangkatan Kapolri juga tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak akan dibentuk kementerian khusus yang menangani kepolisian.
“Polri tetap langsung di bawah Presiden. Tidak ada pembentukan kementerian keamanan atau kementerian kepolisian,” ujarnya.
Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari penguatan pengawasan eksternal hingga pembenahan internal institusi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum serta pelindung masyarakat.
(Husaini Yafizam)