Karimun – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Perumahan Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2026).
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/V/2026/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 27 Mei 2026.
Peristiwa dugaan pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 11.15 WIB di kawasan Perumahan Balai Garden RT 002 RW 004. Barang yang diduga dicuri berupa kusen aluminium jendela dari rumah kosong milik PT Mulia.
Pelapor, Muhammad Devi Eriansyah, selaku Project Manager Perumahan Balai Garden, menjelaskan bahwa dirinya menerima informasi dari grup WhatsApp warga sekitar pukul 12.05 WIB terkait adanya seorang terduga pelaku pencurian yang telah diamankan oleh warga setempat.
“Setelah mendapat informasi dari grup WhatsApp perumahan bahwa pelaku telah diamankan warga, saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tebing segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan seorang pria berinisial ACOK (35), warga Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau.
Kapolsek Tebing melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa terduga pelaku diamankan sekitar pukul 12.30 WIB di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil kusen aluminium jendela di kawasan perumahan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 keping kusen jendela aluminium, satu buah besi pengait, satu karung goni, serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BP 6046 OK.
Polisi menduga motif tindakan tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku.
Adapun langkah kepolisian yang telah dilakukan antara lain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan.
Penyidik Polsek Tebing juga berencana melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, koordinasi dengan pihak terkait, serta melanjutkan proses pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun.
Editor A.Gaar