
Merangin – jurnalpolisi.id
Seorang warga Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, mengaku merasa tidak nyaman akibat dugaan maraknya peredaran minuman keras di lingkungan tempat tinggalnya. Warga tersebut berharap pemerintah desa bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah penertiban.
Peristiwa terbaru terjadi pada Senin (3/8/2026). Menurut pengakuannya, saat sedang beristirahat di rumah, dua remaja masuk ke halaman rumah tanpa izin dan langsung menuju pintu rumah untuk menanyakan pembelian minuman keras jenis anggur merah.
“Saya kaget ketika mereka datang dan bertanya apakah saya menjual anggur merah. Saya langsung mengatakan bahwa saya bukan penjual minuman keras dan meminta mereka keluar dari rumah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejadian serupa bukan kali pertama dialaminya. Menurutnya, sudah berulang kali orang datang ke rumah dengan tujuan membeli minuman keras karena diduga mengira rumahnya merupakan tempat penjualan.
Warga tersebut menilai kondisi itu sangat mengganggu ketenangan keluarganya. Ia juga mengkhawatirkan dugaan peredaran minuman keras di wilayah tersebut dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kalangan remaja.
Selain itu, ia mengaku sempat didatangi seseorang yang disebut sebagai pemasok atau penjual minuman keras. Menurut pengakuannya, orang tersebut menyampaikan keberatan karena pelanggannya dimarahi setelah salah memasuki rumah.
Dalam keterangannya, warga juga mengklaim bahwa orang tersebut mengaku tidak takut terhadap pemberitaan media karena merasa memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak. Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Sebagai seorang jurnalis, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas profesi sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berharap aparat dapat menindaklanjuti dugaan aktivitas penjualan minuman keras ilegal apabila ditemukan pelanggaran.
Ia meminta Pemerintah Desa Tambang Emas, Polsek Pamenang, dan Polres Merangin melakukan pemeriksaan serta razia terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras tanpa izin, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tambang Emas, Polsek Pamenang, maupun Polres Merangin terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




