
Teminabuan – Jurnalpolisi.id
Menanggapi informasi mengenai pinjaman dana sebesar Rp110 miliar Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang disampaikan oleh DPP LIN Provinsi Papua Barat Daya melalui Advokat Ferdinand Frengky Onim, S.H. di salah satu media beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan akhirnya memberikan penjelasan resmi melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Frans Bernie Kewetare, S.E., M.Tr.AP, pada Senin (3/8/2026).
Frans Bernie Kewetare menjelaskan bahwa mekanisme pinjaman daerah merupakan hal yang lazim dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Menurutnya, pinjaman daerah dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Pinjaman daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang diatur dalam regulasi dan dapat dilakukan sepanjang seluruh prosesnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pinjaman pemerintah daerah diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksana lainnya yang mengatur tata cara pinjaman daerah.
Menurut Frans, tujuan pinjaman daerah antara lain untuk menutup defisit APBD dan membiayai program serta kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap pinjaman daerah harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk memperoleh persetujuan DPRD serta dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan telah menjalankan seluruh proses sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Terkait adanya tudingan mengenai dugaan penggelapan dana pinjaman sebesar Rp110 miliar, Frans menilai tuduhan tersebut harus didukung dengan data dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Isu atau dugaan mengenai penggelapan dana negara sebesar Rp110 miliar harus disertai bukti yang jelas.
Pemerintah daerah menjalankan seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Frans juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui mekanisme resmi, antara lain melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati kepada DPRD, serta pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah, penyampaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum kepada lembaga yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi atau praduga yang tidak didukung data dan bukti yang sah.
Di akhir keterangannya, Frans menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menghargai setiap kritik, masukan, dan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara bertanggung jawab serta bertujuan membangun daerah.
“Pemda Sorong Selatan terbuka terhadap kritik dan saran yang konstruktif.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda, untuk bersama-sama membangun Sorong Selatan melalui gagasan, ide, maupun aspirasi yang disampaikan secara resmi, baik melalui surat maupun audiensi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.
[ Rilis : TIM JPN ]




