
PATI – jurnalpolisi.id
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat, Agus Kliwir melakukan inspeksi langsung ke MTs Islam di wilayah Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati
Hal ini menyusul adanya peristiwa seorang siswa yang mengalami putus pada jari dan viral dimedsos, Senin (3/8/26).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan empati RPPAI terhadap perlindungan anak, sekaligus untuk memastikan secara langsung kronologi kejadian yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kedatangan Agus Kliwir disambut Kepala MTs Islam, Sofii, S.Pi bersama guru dan Wakil Bidang Kurikulum, Badrudin, S.Pd
Dalam keterangannya, pihak sekolah menjelaskan bahwa insiden tersebut memang benar terjadi, namun bukan akibat tindakan kekerasan.
“Peristiwa itu terjadi ketika siswa memanjat pagar besi yang berada di dekat kamar mandi sekolah, sehingga jari tercepit dan mengalami putus.
Setelah kejadian, guru langsung membawa siswa ke RS KSH untuk mendapatkan penanganan medis, dan keluarga korban juga segera kami hubungi,” jelas Sofii.
Menanggapi peristiwa tersebut, Agus Kliwir mengimbau semua pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah menjadi langkah yang lebih mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
RPPAI Pusat juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pati, untuk memfasilitasi mediasi antara keluarga siswa dengan pihak sekolah dan pengurus yayasan agar tercipta komunikasi yang baik serta menghasilkan solusi damai.
“Peristiwa ini diduga merupakan musibah yang tidak disengaja. Karena itu kami berharap aparat dapat memediasi kedua belah pihak
Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan. Yang terpenting saat ini adalah pemulihan kondisi anak dan terjalinnya komunikasi yang baik antara keluarga dengan pihak sekolah,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan.
RPPAI Pusat menambahkan, akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut dengan mengedepankan pendekatan perlindungan anak, musyawarah, dan penyelesaian secara kekeluargaan
Sehingga hak-hak anak tetap terlindungi, tanpa mengabaikan keadilan bagi semua pihak”, pungkasnya.(red)




