
Wonosobo – jurnalpolisi.id
Tim Komunitas Jurnalis Nasional (KJN) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan investigasi terhadap pelaksanaan Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Adiwarno, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Permintaan tersebut disampaikan setelah tim melakukan penelusuran dan investigasi lapangan yang menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan TPS3R tersebut merupakan bagian dari program pengelolaan sampah yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dan APBD Kabupaten Wonosobo. Program ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah mengatasi persoalan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonorejo yang dinilai semakin kritis.
Selain Desa Adiwarno, program TPS3R juga dibangun di Desa Kapencar (Kecamatan Kertek), Desa Sojokerto (Kecamatan Leksono), dan Desa Sendangsari (Kecamatan Garung). Program tersebut dirancang untuk mendukung sistem pengelolaan sampah melalui konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R) serta optimalisasi Refuse Derived Fuel (RDF).
Saat melakukan konfirmasi di Desa Adiwarno, Tim KJN awalnya mendatangi kantor desa dan kemudian diarahkan menemui petugas yang bekerja di lokasi TPS3R.
Salah seorang pekerja mengaku telah bekerja sekitar lima bulan dengan upah Rp2,5 juta per bulan. Ia juga menyampaikan bahwa kapasitas mesin yang tersedia dinilai belum mampu mengolah seluruh sampah yang masuk.
“Kalau mesin yang ada tidak mampu. Plastik biasanya kami pisahkan, lalu sebagian dibakar di belakang,” ujar pekerja tersebut kepada Tim KJN.
Ketua KJN, Slamet, menilai peralatan yang digunakan di TPS3R Desa Adiwarno diduga belum memenuhi standar operasional sebagaimana mestinya.
Menurutnya, mesin pencacah sampah yang digunakan merupakan mesin rakitan berbahan bakar diesel dengan kapasitas yang dinilai tidak memadai untuk kebutuhan pengolahan sampah. Ia juga menyebut kondisi di dalam bangunan TPS3R menimbulkan bau tidak sedap sehingga dikhawatirkan berpotensi mengganggu kesehatan.
“Kami menduga peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan menyiapkan laporan resmi agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Slamet.
Tim KJN juga menyebut memperoleh informasi bahwa anggaran program TPS3R mencapai sekitar Rp5 miliar untuk lima titik lokasi. Anggaran tersebut disebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung, pengadaan mesin, alat pemilah sampah, fasilitas pembakaran, kendaraan roda tiga, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Tim KJN menduga sejumlah fasilitas yang tersedia di TPS3R Desa Adiwarno belum sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan. Di antaranya, proses pemilahan sampah yang masih menggunakan terpal dan bambu, serta pembakaran sampah yang masih dilakukan secara manual.
Pada 27 April 2026, Tim KJN mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo untuk meminta klarifikasi. Kepala Dinas tidak berada di tempat sehingga tim diterima oleh pejabat di lingkungan sekretariat dinas.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa seluruh pengadaan barang telah dilakukan sesuai prosedur dan dikirim langsung dari pemerintah pusat kepada desa penerima manfaat.
Namun, ketika Tim KJN mempertanyakan dugaan perbedaan spesifikasi mesin di beberapa desa penerima program, pihak dinas disebut belum memberikan penjelasan secara rinci.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo menyampaikan bahwa penjelasan telah disampaikan sebelumnya oleh Sekretaris Dinas dan salah seorang staf.
Tim KJN berharap Kementerian Lingkungan Hidup bersama instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi guna memastikan apakah pelaksanaan Program TPS3R di Desa Adiwarno telah sesuai dengan ketentuan teknis dan standar operasional yang berlaku.
Menurut Tim KJN, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh pelaksanaan telah sesuai dengan aturan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait permintaan investigasi tersebut.
(Sutrisno & Tim KJN)




