
Pekanbaru, jurnalpolisi.id
SPSI Provinsi Riau bersama Universitas Lancang Kuning (Unilak) terus mematangkan pelaksanaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) melalui serangkaian pertemuan yang digelar pada Kamis (2/7/2026) di Lacof Cafe, Taman Danau Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah pembahasan sebelumnya yang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Lancang Kuning, Prof. Junaidi, serta pertemuan bersama Wakil Rektor I Prof. Zamzami, Dekan Fakultas Hukum Prof. Fahmi, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Azani, S.Th.I., M.Si., dan Ketua Program Studi Hukum Dr. Pal Robert Libra.
Pembahasan difokuskan pada pelaksanaan pelatihan sebagai pembekalan bagi calon mahasiswa Program RPL hasil kerja sama SPSI Provinsi Riau dengan Universitas Lancang Kuning. Pelatihan tersebut diharapkan dapat membantu peserta memenuhi persyaratan seleksi dan memperoleh pengakuan capaian pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Dekan Fakultas Ilmu Komputer Dr. Yogi Yunefri, M.Kom., MTA., MCE., didampingi Wakil Dekan I Afriansyah, M.Kom., MTA., Wakil Dekan II Dr. Lucky Laura Van FC, M.Kom., MTA., serta Ketua Program Studi Febrizal Alfarasy, M.Kom., MTA.
Berdasarkan hasil pembahasan, pelaksanaan pelatihan akan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan dan uji kompetensi independen yang memiliki izin resmi. Tenaga pengajar berasal dari lembaga tersebut, dan dimungkinkan melibatkan dosen Universitas Lancang Kuning yang mengajar secara profesional sebagai individu, bukan mewakili institusi universitas.
Materi pelatihan dirancang agar linear atau relevan dengan Program Studi Fakultas Ilmu Komputer. Sertifikat pelatihan yang diperoleh peserta menjadi salah satu syarat pendukung dalam proses RPL sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Tinggi.
Setiap pelatihan diproyeksikan memiliki nilai konversi sekitar 21 SKS. Dengan mengikuti tiga program pelatihan, peserta berpotensi memperoleh pengakuan pembelajaran hingga sekitar 60 SKS atau setara tiga semester, sesuai hasil asesmen RPL yang dilakukan oleh pihak universitas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila seluruh persyaratan RPL terpenuhi dan hasil asesmen menyatakan capaian pembelajaran peserta memenuhi standar, masa studi Program Sarjana (S1) di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Lancang Kuning berpeluang ditempuh dalam waktu sekitar dua tahun atau bahkan kurang, sesuai keputusan akademik yang ditetapkan universitas.
Pelatihan akan dilaksanakan secara daring (online) dengan jumlah peserta minimal tiga orang sehingga program dapat segera diselenggarakan.
Melalui program ini, SPSI Provinsi Riau mengajak masyarakat, khususnya para pekerja dan calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Lancang Kuning, untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti Program RPL kerja sama SPSI Provinsi Riau dengan Universitas Lancang Kuning dapat menghubungi Ketua SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, melalui nomor:
081363890222
082372999899
081267668000
Agustina




