
BONTANG jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (45) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Jalan Letjen Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kalimantan Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terduga saat berada di depan sebuah rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tangan kiri terduga. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah kontrakan yang ditempati S.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan enam paket diduga sabu yang disimpan di bawah kasur dalam sebuah dompet kecil. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai delapan paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,40 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh terduga dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh aparat penegak hukum. Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi kunci penting. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKP Larto.
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika yang disita serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba melalui pelaporan kepada aparat kepolisian.
( Alfian )



