
Banyuwangi, jurnalpolisi.id
Unit Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi melalui Ipda Irvin Kanit Kamsel dan Briptu Putra anggota Sat Lantas Polresta, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar tidak melawan arus, khususnya di ruas jalan dekat Kantor Pos Rogojampi, Kecamatan Rogojampi.
Himbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya pengendara sepeda motor maupun mobil yang memotong jalur dan melawan arus demi mempersingkat waktu tempuh.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib berlalu lintas dan tidak melawan arus. Tindakan melawan arus sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Ipda Irvin Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Polresta Banyuwangi di lokasi, Kamis 16 Juli 2026.
Selain rawan kecelakaan, pengendara yang melawan arus juga dapat dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Satlantas Polresta Banyuwangi juga akan meningkatkan patroli dan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk di kawasan Rogojampi.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm SNI, dan berkendara dengan aman demi keselamatan bersama”Pungkasnya.Ipda Irvin.
Jurnalis : Boby




