
BARITO UTARA, jurnalpolisi.id
Persoalan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh atau tali asih pada areal PPKH 281 PT Nusa Persada Resources (PT NPR) di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemilik dan pengelola lahan mempertanyakan transparansi mekanisme pembayaran serta keterlibatan mereka dalam agenda pembahasan yang rencananya digelar di Aula Kecamatan Lahei pada Senin, 10 Agustus 2026.
Keberatan tersebut disampaikan Putes Lekas selaku penerima kuasa penuh dari sejumlah pemilik lahan. Ia menilai, persoalan yang sejak beberapa tahun terakhir belum sepenuhnya terselesaikan berpotensi kembali memunculkan konflik tenurial apabila proses pemberian tali asih tidak dilakukan secara terbuka, terukur, dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap lahan.
Persoalan tersebut terutama berkaitan dengan areal Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei. Menurut Putes, sebelumnya telah terdapat proses pembebasan lahan melalui skema ganti rugi tanam tumbuh atau tali asih, namun masih terdapat pemilik atau pengelola lahan yang mengaku belum memperoleh pembayaran maupun kepastian mengenai hasil verifikasi dokumen kepemilikan mereka.
Surat Pemda Jadi Dasar Pembahasan
Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara sebelumnya telah menerbitkan surat mengenai Arahan dan Mekanisme Pemberian Tali Asih PPKH 281 PT Nusa Persada Resources, Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026.
Surat tersebut kemudian menjadi salah satu dasar tindak lanjut pembahasan mengenai mekanisme pemberian tali asih. Namun, Putes mempertanyakan pelaksanaan agenda di tingkat Kecamatan Lahei karena menurutnya belum seluruh pemilik atau pengelola lahan yang berkaitan langsung dengan areal PPKH 281 dilibatkan.
“Seharusnya pembahasan tindak lanjut surat Pemerintah Daerah Barito Utara dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh stakeholder, terutama para pemilik atau pengelola lahan yang memiliki kepentingan langsung terhadap areal PPKH 281,” ujar Putes.
Menurutnya, keterlibatan para pemilik lahan penting untuk memastikan proses verifikasi, penentuan penerima, serta mekanisme pembayaran tali asih dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Mengaku Sudah Menyerahkan Dokumen
Putes menjelaskan, persoalan tersebut bukan baru muncul pada 2026. Menurut keterangannya, PT NPR mulai aktif melakukan proses pembebasan lahan sejak 2024, termasuk pada areal yang disebut mencapai sekitar 140 hektare dan 190 hektare.
Ia mengklaim proses pemberian ganti rugi pada sejumlah areal tersebut masih menyisakan persoalan karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola lahan yang belum memperoleh pembayaran.
Untuk mencari penyelesaian, kata Putes, pihaknya bersama masyarakat telah melakukan berbagai upaya, mulai dari menyampaikan surat kepada pihak PT NPR, melakukan mediasi, hingga menyampaikan aspirasi masyarakat melalui aksi bersama.
Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, PT NPR bersama Pemerintah Desa Muara Pari dan Pemerintah Desa Karendan disebut melakukan pemeriksaan lapangan pada area PPKH 281 yang disebut memiliki luas sekitar 388 hektare dan direncanakan masuk dalam mekanisme pemberian tali asih.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dan verifikasi pemberian tali asih PPKH 281 PT NPR pada 3 Maret 2026 di Aula Serbaguna Desa Karendan. Kegiatan tersebut, menurut Putes, melibatkan sejumlah pemilik lahan dan menghasilkan beberapa kesepakatan.
Pada 9 Maret 2026, pihaknya kembali menyerahkan dokumen yang diklaim sebagai dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah kepada Pemerintah Desa Karendan dan pihak terkait untuk kepentingan proses pembayaran tali asih.
Namun, Putes mengaku hingga kini belum memperoleh hasil overlay atau verifikasi atas dokumen yang telah diserahkan tersebut.
“Kami sudah menyerahkan dokumen kepemilikan lahan kepada pihak-pihak terkait. Tetapi sampai sekarang hasil overlay dari dokumen tersebut belum kami terima. Karena itu, kami membutuhkan kejelasan mengenai status dokumen dan bagaimana mekanisme penentuan penerima tali asih,” katanya.
Pertanyakan Agenda Kecamatan Lahei
Persoalan kembali mencuat setelah Camat Lahei mengeluarkan undangan Nomor 005/178/Kec.Lahei/2026 untuk agenda yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kecamatan Lahei.
Putes mengaku keberatan apabila agenda tersebut dilaksanakan tanpa melibatkan seluruh pemilik atau pengelola lahan yang memiliki kepentingan langsung terhadap areal PPKH 281.
Ia juga mempersoalkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) dalam agenda tersebut. Menurut Putes, pihaknya mempertanyakan kapasitas keterwakilan organisasi tersebut apabila pembahasan menyangkut hak dan kepentingan pemilik lahan.
Namun demikian, tudingan tersebut merupakan penilaian dari pihak Putes dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak Kecamatan Lahei maupun organisasi yang bersangkutan.
“Jangan sampai pembahasan hanya diwakili oleh kelompok tertentu, sementara pemilik atau pengelola lahan yang berkaitan langsung dengan areal tersebut tidak dilibatkan. Ini yang kami khawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Minta Agenda Ditunda dan Dibuka Secara Transparan
Atas dasar kekhawatiran tersebut, Putes mengaku telah menyampaikan surat kepada Bupati Barito Utara. Ia meminta agar agenda yang dijadwalkan Kecamatan Lahei dievaluasi dan, apabila diperlukan, ditunda untuk kemudian diagendakan kembali dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya konflik baru serta memastikan proses pemberian tali asih berjalan secara transparan.
“Kami bukan menolak penyelesaian. Justru kami meminta agar prosesnya dilakukan secara terbuka, adil, dan melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan langsung,” ujarnya.
Putes juga meminta agar Pemerintah Kecamatan Lahei membuka ruang bagi seluruh pemilik dan pengelola lahan untuk menyampaikan dokumen maupun keterangan terkait status lahan masing-masing.
Ia menyatakan dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan atau penguasaan lahan sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah pihak, antara lain manajemen PT NPR, Pemerintah Desa Karendan, Kerapatan Mantir Adat Desa Karendan, Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, pemerintah daerah hingga instansi terkait lainnya.
Jangan Sampai Persoalan Lama Terulang
Putes berharap pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan mengenai mekanisme maupun penerima tali asih sebelum seluruh dokumen dan klaim kepemilikan diverifikasi secara menyeluruh.
Menurutnya, transparansi merupakan kunci agar pemberian tali asih tidak kembali menimbulkan perselisihan antarwarga maupun konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
“Kalau prosesnya dilakukan secara terbuka dan semua pihak dilibatkan, kami yakin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Yang kami khawatirkan adalah munculnya keputusan yang hanya mengakomodasi pihak tertentu, kemudian menimbulkan konflik tenurial baru,” tuturnya.
Putes menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan melalui mekanisme yang berlaku. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat mengambil langkah untuk memastikan proses verifikasi dan pemberian tali asih berjalan transparan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
PT NPR dan Pemerintah Kecamatan Diminta Beri Penjelasan
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Nusa Persada Resources mengenai tudingan belum optimalnya keterbukaan informasi terkait proses pemberian tali asih PPKH 281 maupun mengenai hasil verifikasi dokumen yang disebut telah diserahkan masyarakat.
Keterangan dari Pemerintah Kecamatan Lahei mengenai agenda 10 Agustus 2026, pihak-pihak yang diundang, serta mekanisme pelibatan pemilik lahan juga masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat.
Jurnalpolisi.id membuka ruang seluas-luasnya bagi PT NPR, Pemerintah Kecamatan Lahei, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, organisasi masyarakat yang disebut, maupun pihak lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Putes Lekas dan informasi mengenai proses yang disampaikannya. Pernyataan mengenai dugaan ketidaktransparanan, ketidakterlibatan pihak tertentu, maupun potensi konflik merupakan pandangan dari pihak yang menyampaikan keberatan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
(Tim JPN)




