
Subang, jurnalpolisi.id
Gabungan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Subang menggelar aksi damai berupa long march pada Jumat (17/7/2026) mulai pukul 09.30 WIB. Aksi dimulai dari depan Lapas Kelas IIA Subang menuju Polres Subang, kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dengan pengawalan aparat kepolisian.
Setibanya di Polres Subang, para peserta aksi menyampaikan aspirasi di depan gerbang masuk. Perwakilan Polres kemudian mempersilakan massa untuk melakukan audiensi di ruangan yang telah disediakan.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator Aksi, Warlan Putra, menyampaikan empat poin tuntutan, yakni:
- Mengajak seluruh insan pers untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta menaati Kode Etik Jurnalistik agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.
- Menyatakan dukungan kepada Polri sebagai alat negara yang bekerja untuk kepentingan rakyat.
- Mendesak agar setiap penegakan hukum dilakukan secara adil, tidak tebang pilih, serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga negara di hadapan hukum.
- Mengajak seluruh organisasi pers, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum yang dihadapi jurnalis Subang, M. Harun, secara kritis, damai, dan bermartabat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kabag Ops Polres Subang Kompol Yudi Sadikin, S.I.P., didampingi Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan rekan-rekan media dan komitmennya dalam menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Subang. Aspirasi yang disampaikan kami terima. Terkait proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, tentu akan kami ikuti sesuai aturan yang berlaku. Mari kita sama-sama mengawal agar persidangan berjalan lancar,” ujar Kompol Yudi Sadikin.
Usai audiensi di Polres Subang, massa aksi melanjutkan long march menuju Kejaksaan Negeri Subang. Di depan kantor Kejari, para peserta kembali menyampaikan aspirasi yang kemudian diterima oleh pihak kejaksaan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Subang, Reza Vahlefi, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas kedatangan para wartawan yang menyampaikan aspirasi secara damai.
“Pada prinsipnya kami menerima seluruh aspirasi rekan-rekan media. Dalam penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Subang akan melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sela kegiatan, Kuasa Hukum M. Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H. (ARD), turut memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan persidangan yang telah memasuki sidang kelima.
Menurut ARD, proses penegakan hukum harus diawali dengan prosedur yang benar. Ia menilai terdapat perbedaan antara proses penyitaan dan penggeledahan.
“Yang kami ketahui, pihak termohon hanya memiliki surat izin penetapan pengadilan terkait penyitaan, bukan penggeledahan. Hal tersebut menjadi bagian dari materi yang kami sampaikan dalam persidangan,” katanya.
Aksi damai berlangsung tertib dan kondusif hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
RB JPN




