Barito Utara,- jurnalpolisi.id
7 Juni 2026 – Prianto, tokoh muda yang dikenal aktif memperjuangkan hak masyarakat Desa Karendan, secara tegas menyatakan bahwa bekas ladang mereka merupakan hasil jerih payah bersama yang disebutnya sebagai hak tetes keringat dari lahan gotong royong warga setempat.
Pernyataan ini disampaikan panjang lebar dalam pertemuan yang berlangsung di lokasi ladang yang disengketakan, dihadapkan langsung dengan para perwakilan PT NPR, perusahaan yang tengah melakukan pengelolaan lahan di area tersebut.
Tokoh muda Desa Karendan pak prianto, yang mewakili aspirasi masyarakat sekitar bekas ladang padi, menjadi penegas atas kepemilikan lahan itu sebagai milik bersama.
Pak Prianto menolak klaim Kepala Desa Muara Pari yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. “Silahkan kalau mau ngaku, tetapi saya tidak jamin, banyak warga Desa Karendan memiliki kebun bekas ladang padi mereka, dan ladang mereka bersambitan dengan ladang saya.
Mereka masyarakat desa tidak bodoh dan pasti 100% tahu bahwa di situ tidak ada ladang milik pak Kades Muara Pari,” tegas Prianto di hadapan staf PT NPR di lokasi.
disampaikan saat pertemuan yang digelar di lokasi ladang yang kini menjadi titik sengketa di Barito Utara.
Prianto ingin
mengklarifikasi dan meluruskan persoalan kepemilikan lahan yang menjadi sumber ketegangan antara masyarakat lokal dan PT NPR.
Prianto mengungkapkan upaya maksimalnya untuk berkomunikasi dan bertemu dengan staf PT NPR selama ini, namun diakui dirinya kerap mendapat perlakuan acuh tak acuh. “Saya sudah semaksimal mungkin mencoba menghubungi staf PT NPR, tetapi mereka tetap tidak merespon permintaan saya,” ungkap Prianto.
Lebih lanjut, Prianto menjelaskan bahwa ladang yang belum dibayar kepadanya tidak ada kaitan apapun dengan PT NPR, sehingga penggarapan lahan tersebut oleh perusahaan dianggap tidak sah dan dirinya menolak hal tersebut.
Dengan nada kecewa, Prianto menantang PT NPR untuk membuktikan kepemilikan lahan secara bersama-sama dengan mengundang Kepala Desa Muara Pari dan Camat setempat untuk klarifikasi. Tapi sayangnya, upaya komunikasi yang dilakukan selalu diabaikan oleh PT NPR.
Prianto juga mengingatkan potensi risiko yang mungkin terjadi akibat ketidakjelasan persoalan ini. “Jika setiap saya hubungi untuk itikad baik tidak juga direspons, jangan salahkan saya. Karena di kawasan ini banyak masyarakat yang tidak paham hukum, mereka tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik. Mereka bisa bertindak langsung eksekusi jika lahan mereka diambil, dan itu yang kami khawatirkan,” paparnya dengan tegas.
Dengan sikap yang lugas dan penuh ketegasan, Prianto menyuarakan aspirasi masyarakat sebagai bentuk pembelaan terhadap hak kelola lahan yang telah diwariskan secara turun-temurun melalui gotong royong masyarakat Desa Karendan.
Persoalan ini menjadi cerminan pentingnya dialog terbuka, transparansi, dan itikad baik antara perusahaan dengan komunitas lokal agar tercipta solusi yang adil dan damai.
Pihak terkait, baik PT NPR maupun pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah konstruktif agar konflik lahan ini tidak berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak.
Kesepahaman dalam mengelola lahan dan menghargai hak masyarakat adat menjadi kunci utama dalam mewujudkan harmonisasi sosial dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.