Mahakam Ulu jurnalpolisi.id
Polres Mahakam Ulu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap sejumlah kasus sepanjang Februari hingga Maret 2026.
Dalam rangkaian operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Mahakam Ulu, Djoko Purwanto, Senin (20/4/2026). Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu,” ujarnya.
Berdasarkan data kepolisian, penangkapan pertama dilakukan pada 6 Februari 2026 dengan mengamankan seorang tersangka berinisial PH. Selanjutnya, pada 21 Februari 2026, petugas kembali mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial GAH, WA, E, dan FAF. Kemudian, pada 10 Maret 2026, satu tersangka lainnya berinisial MAS turut diamankan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam beberapa paket dengan total berat mencapai lebih dari tujuh gram.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mahakam Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
Polres Mahakam Ulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Mahakam Ulu tetap kondusif.
( Alfian )