Mahakam Ulu jurnalpolisi.id
Polres Mahakam Ulu mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk di tempat umum karena dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut merujuk pada Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa setiap orang yang mabuk di ruang publik dan mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain dapat dipidana.
Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam sanksi berupa denda maksimal hingga Rp10 juta.
Kepolisian menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan akibat perilaku yang tidak terkendali di ruang publik.
Polres Mahakam Ulu juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif dengan menghindari perilaku yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan demi kepentingan bersama,” demikian imbauan kepolisian.
( Alfian )