BONTANG jurnalpolisi.id
Aparat kepolisian kembali mengamankan satu terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
Terduga pelaku berinisial JAF (40) diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang di kawasan Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang lebih dulu menjerat dua terduga lainnya, yakni MA (35) dan MW (23).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap keduanya, petugas melakukan penyelidikan lanjutan yang mengarah kepada JAF.
Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan JAF di sebuah rumah di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat bersih sekitar 10,84 gram yang terdiri dari beberapa paket siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya telepon genggam, wadah plastik, serta kaleng bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, AKP Larto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi serta mengembangkan jaringan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami akan terus menelusuri jaringan yang terlibat dan tidak akan berhenti sampai di sini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Satpolairud Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
( Alfian )