BONTANG jurnalpolisi.id
Aparat kepolisian terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat, khususnya nelayan setempat, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MA (35) di sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,39 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.408.000 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial MW (23). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MW di lokasi berbeda.
Dari tangan MW, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong), serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, AKP Larto, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
( Alfian )