
Banyuwangi, jurnalpolisi.id
Jajaran Unit Reskrim Polsek Rogojampi, dengan dukungan penuh dari Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan dalam waktu singkat. Insiden yang melibatkan sembilan tersangka pemuda ini terjadi di pinggir jalan raya Desa Lemahbangdewo, Kecamatan Rogojampi, pada Sabtu malam (20/6/2026).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula ketika sembilan tersangka tengah mengonsumsi minuman keras jenis arak di sebuah kafe di Desa Lemahbangdewo. Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial BBH alias U, AA, MDR, DS, BA, NN, MRA, MTA, dan IM.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka BBH beserta dua rekannya berniat membeli tambahan minuman keras. Saat kendaraan mereka memasuki jalan raya, mereka berpapasan dengan dua sepeda motor korban yang menggeber gas.
Para tersangka yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras langsung tersulut emosinya. Mereka kemudian mengajak rekan-rekannya yang lain untuk mengejar kelompok korban, ujar Kapolresta Banyuwangi.
Aksi kejar-kejaran terjadi hingga para tersangka berhasil mengadang dan menabrak kendaraan korban hingga terjatuh. Sempat terjadi adu mulut sebelum korban mencoba melarikan diri kembali. Namun, para tersangka kembali memburu korban. Dalam pengejaran kedua ini, tersangka BBH bahkan sempat melempar pecahan semen ke arah korban.
Setelah berhasil menghentikan korban untuk kedua kalinya, para tersangka secara membabi buta melakukan pengeroyokan dengan memukul dan menendang ketiga korban secara bertubi-tubi. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka serius, termasuk luka lebam di area mata, pembengkakan, memar di punggung, hingga luka bocor di bagian kepala.
Menerima laporan dari pihak korban, pihak kepolisian bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan mengevakuasi korban untuk proses Visum et Repertum. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kesembilan tersangka berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan. Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari para tersangka meliputi satu unit sepeda motor, dua buah bongkahan pecahan semen, sembilan potong pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video peristiwa pengeroyokan yang sempat direkam oleh saksi di lokasi.
Terkait perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis mengingat salah satu korban masih berstatus anak di bawah umur. Penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama.
Kami dari Polresta Banyuwangi berkomitmen penuh untuk menindaky tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan, terlebih yang dipicu oleh konsumsi minuman keras dan mengorbankan anak di bawah umur. Kasus ini akan kami kawal ketat, dan segera dilaksanakan gelar perkara di tingkat Polresta Banyuwangi guna melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tegas Kapolresta Banyuwangi.(Boby)




