
MEDAN – jurnalpolisi.id
Ketua Umum DPP IMO Indonesia, Yakub Ismail, meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk meninjau proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang melibatkan Arjoni. Permintaan tersebut disampaikan menyusul bergulirnya gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (4/8/2026).
Menurut Yakub, penghentian penyidikan tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang transparan karena perkara tersebut telah berjalan sejak 2021 dan, menurut informasi yang diperolehnya, pada 2025 telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka berarti penyidik telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, alat bukti yang ada disebut lebih dari cukup,” ujar Yakub.
Ia juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka. Menurutnya, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah.
“Apabila penyidik telah menetapkan tersangka dan pengadilan menyatakan penetapan tersebut sah, kemudian diterbitkan SP3, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Yakub menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum.
Menurutnya, dalam perkara tersebut telah terdapat saksi, barang bukti, serta dokumen pendukung, dan sebelumnya telah diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan hingga berujung pada penetapan tersangka.
“Dengan kondisi tersebut, kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses penghentian penyidikan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Yakub juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penerbitan SP3 guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ia berharap proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dapat menguji legalitas penerbitan SP3 sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Yakub menambahkan, DPP IMO Indonesia akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sidang praperadilan pada Selasa (4/8/2026) turut dihadiri Wakil Ketua DPP IMO Indonesia Syafrul Daulay, Ketua DPW IMO Indonesia Sumatera Utara H.A. Nuar Erde, serta sejumlah pengurus dan wartawan yang tergabung dalam IMO Indonesia Sumatera Utara. Persidangan dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya.
(Kaperwil)



