
GRESIK – jurnalpolisi.id
Sejumlah keluarga yang memiliki anggota keluarga terlibat kasus narkotika menyampaikan keluhan terkait biaya layanan rehabilitasi yang dinilai cukup berat. Mereka berharap adanya kejelasan mengenai standar biaya serta mekanisme penetapan tarif rehabilitasi yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari beberapa pihak yang mengetahui proses penanganan rehabilitasi di wilayah Gresik, terdapat dugaan penerapan biaya rehabilitasi yang mencapai sekitar Rp50 juta per orang pada salah satu lembaga rehabilitasi.
Sejumlah keluarga mengaku mengalami kesulitan memenuhi biaya tersebut. Bahkan, menurut keterangan beberapa keluarga, ada yang terpaksa menjaminkan kendaraan pribadi hingga menjual aset keluarga untuk memenuhi kewajiban pembayaran layanan rehabilitasi.
Klarifikasi Pengelola Rumah Rehabilitasi Merah Putih
Terkait informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pengelola Rumah Rehabilitasi Merah Putih, Bapak Agian.
Dalam keterangannya, pihak pengelola membenarkan bahwa biaya rehabilitasi sebesar Rp50 juta merupakan nominal yang diterapkan di lembaga tersebut.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai dasar penetapan biaya, rincian layanan yang diberikan, serta mekanisme penyesuaian biaya bagi masyarakat kurang mampu, awak media masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari pihak terkait.
Catatan Pengawasan Lembaga Rehabilitasi
Selain persoalan biaya, berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga tersebut sebelumnya pernah mendapat perhatian dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelaksanaan layanan rehabilitasi.
Awak media masih melakukan pendalaman untuk memastikan status dan tindak lanjut dari informasi tersebut, termasuk meminta penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Perlu Penjelasan Terbuka
Munculnya keluhan masyarakat tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait standar biaya rehabilitasi, pengawasan lembaga, serta memastikan layanan pemulihan berjalan sesuai ketentuan.
Beberapa pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan antara lain:
- Apakah biaya rehabilitasi sebesar Rp50 juta tersebut memiliki dasar aturan dan standar resmi yang berlaku?
- Apakah pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pengawas, mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan rehabilitasi tersebut?
- Apakah tersedia mekanisme bantuan atau keringanan biaya bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi?
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Polres Gresik, BNN, serta pengelola lembaga rehabilitasi dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Penanganan perkara narkotika, khususnya bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan, diharapkan dapat berjalan sesuai aturan, mengedepankan aspek rehabilitasi, kemanusiaan, transparansi, serta perlindungan masyarakat.
Awak media juga akan melakukan konfirmasi kepada pihak BNN Kabupaten Gresik untuk memperoleh informasi resmi mengenai standar pelayanan dan biaya rehabilitasi yang berlaku.
(Huda – Investigasi Jatim)




