Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Nanang Sugiarto, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Disperta Banyuwangi menyampaikan ada dua pihak yang akan dicek kesehatan hewan kurbannya dalam rentang waktu berbeda. Dua pihak tersebut adalah pedagang besar dan pedagang kecil.
Hewan-hewan ternak nantinya akan dicek kesehatan serta kelayakan mereka untuk diperjualbelikan. Selain itu, para hewan harus dipastikan telah mendapat vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebelum dijual.
Sementara itu, hewan ternak milik para pedagang besar akan diperiksa mulai H-30 Hari Raya Idul Adha. Ketika sudah masuk H-14, giliran para pedagang kecil yang akan turut diperiksa kesehatan hewan ternaknya.
Nanang menekankan, kepada para pedagang bahwa hewan-hewan harus sudah tervaksin PMK apabila ingin dijual, baik itu ke dalam daerah atau luar daerah.
Apabila ada hewan ternak yang belum mendapat vaksin PMK, Nanang mengarahkan para peternak untuk meminta vaksin kepada petugas Disperta yang berada di lapangan. (Boby)