Purwoharjo,Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Kasus pencurian buah jeruk yang terjadi di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin 27 April 2026 dini hari, mengungkap fakta baru.
Pelaku yang sebelumnya mengaku bernama Supriyadi, ternyata memberikan keterangan identitas palsu kepada petugas saat menjalani proses penyidikan awal.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Agus Suhartono, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan akurat, identitas asli pelaku akhirnya terungkap.
“Awalnya pelaku mengaku bernama Supriyadi, kelahiran Banyuwangi 12 Juli 1984, dengan alamat Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring,” katanya pada Selasa 28 April 2026.
Namun, setelah didalami, pelaku berbohong. Identitas aslinya adalah Sunjaini, warga Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Sunjaini diduga kuat merupakan pemain lama dalam kasus pencurian buah jeruk.
Pihak kepolisian mencatat adanya indikasi bahwa pelaku sering melancarkan aksinya di berbagai lokasi berbeda sebelum akhirnya tertangkap warga di Desa Bulurejo pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 03:00 WIB.
Kepada penyidik, diketahui bahwa pelaku sudah cukup lama menganggur dan nekat menjadi pencuri jeruk karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Alih-alih mencari pekerjaan yang sah, pelaku justru memilih jalan pintas dengan menjadi pencuri buah jeruk milik warga.
Saat ini, Sunjaini telah diamankan di Mapolsek Purwoharjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian tengah mendalami sejauh mana keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian di lokasi-lokasi lain.
“Kami terus melakukan pengembangan penyidikan. Bukti-bukti identitas, termasuk kartu keluarga (KK) asli milik pelaku, sudah kami amankan sebagai bahan pendukung proses hukum,” pungkas Iptu Agus.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban tindakan kriminalitas serupa di wilayah masing-masing.(Boby)
Narsum: Krida.