Kebumen – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MR. Tersangka yang merupakan warga Desa Pagedangan Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen diduga berperan sebagai perantara dalam pengambilan narkotika dari wilayah Kota Surakarta dari tersangka HH yang ditangakap sebelumnya oleh Satresnarkoba.
Kasus tersebut diungkap setelah petugas melakukan penindakan pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan MR diamankan di sebuah rumah di Dusun Jagalan, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
“Pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kebumen. Kami minta dukungan semua pihak, agar Kebumen bisa benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Senin 8 Juni 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah telepon seluler serta dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kedua paket itu ditemukan dalam kondisi dibungkus tisu dan dilapisi solasi dengan warna berbeda dengan berat kurang lebih 23,6183 Gram.
Sehingga jika di total dengan tersangka sebelumnya barang bukti yang diamankan yakni 61,777 gram sabu serta 4 pil ekstasi.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang berhubungan dengan tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Kismanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika terus menjadi perhatian serius kepolisian. “Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rantai peredaran narkoba hingga ke pemasok maupun jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Kismanto.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp13,3 miliar.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mencegah semakin banyaknya generasi muda yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
(Humas Polres Kebumen/Arif JPN)