
Tapanuli Selatan, Jurnalpolisi.id
Empat tahun telah berlalu sejak tujuh narapidana melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Namun hingga pertengahan Juli 2026, lima di antaranya belum diketahui keberadaannya.
Minimnya informasi resmi mengenai perkembangan pengejaran memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana upaya aparat dalam menuntaskan kasus pelarian tersebut.
Upaya memperoleh penjelasan dari pihak Rutan Sipirok belum membuahkan hasil. Saat didatangi awak media pada Jumat, 17 Juli 2026, Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Hery Sugiarti, tidak berada di tempat.
Seorang petugas bernama Pandapotan menyarankan agar permohonan konfirmasi disampaikan melalui akun Instagram resmi Rutan Sipirok.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang menjelaskan apakah kelima narapidana tersebut masih berstatus buron, masuk dalam daftar pencarian, atau telah terdapat perkembangan lain dalam proses penanganannya.
Kasus pelarian ini bermula pada Senin dini hari, 7 November 2022. Tujuh narapidana diduga kabur setelah menjebol dinding toilet di dalam kamar hunian.
Saat itu terdapat 16 warga binaan di kamar tersebut. Setelah membuat lubang pada dinding toilet, mereka diduga keluar melalui bagian belakang rutan, lalu memanjat dan melompati tembok pembatas.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan saat itu, petugas jaga sempat melakukan pemeriksaan sekitar pukul 03.10 WIB dan tidak menemukan adanya tanda-tanda pelarian.
Namun sekitar 30 menit kemudian, saat pemeriksaan ulang pada pukul 03.40 WIB, petugas mendapati dinding toilet telah dijebol dan tujuh narapidana tidak lagi berada di dalam kamar.
Kala itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Erwedi, menyatakan dua dari tujuh narapidana berhasil ditangkap kembali tidak lama setelah pelarian terjadi. “Untuk sementara dua orang sudah kami tangkap kembali,” kata Erwedi pada Selasa, 8 November 2022.
Ia menyebut penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui operasi gabungan yang melibatkan petugas pemasyarakatan, Polres Tapanuli Selatan, dan Polda Sumatera Utara. Lima narapidana lainnya, menurut keterangan tersebut, masih dalam pengejaran.
Empat tahun berselang, publik belum memperoleh penjelasan resmi mengenai hasil pengejaran terhadap lima narapidana yang tersisa. Ketiadaan pembaruan informasi dari instansi berwenang menimbulkan pertanyaan mengenai status pencarian serta langkah yang telah dilakukan untuk memastikan para narapidana tersebut tidak lagi menjadi ancaman bagi keamanan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kepolisian Republik Indonesia mengenai perkembangan pencarian lima narapidana tersebut.
Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru.(P.Harahap)



