Mancak, jurnalpolisi.id
Kubangan bekas tambang galian pasir atau galian C yang tidak direklamasi memakan korban jiwa di wilayah Kp. Rawa Ds. Sigedong Kec. Mancak Kab. Serang.
Seorang laki-laki (58 tahun) ditemukan tewas tenggelam saat memancing di kubangan bekas tambang galian C milik H. Tera (alm). Sabtu(23/05/26)
Awak media mewawancarai salah satu warga Kp. Rawa Ds. Sigedong Kec. Mancak, warga tersebut membenarkan tewasnya seorang laki-laki di kubangan bekas tambang galian C tersebut. “Korban warga Kp. Rawa Desa. Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Korban ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas galian C,” kata warga sekitar
Warga yang enggan disebut nama nya menjelas kan “Pada hari rabu tanggal 13 mei 2026 sekitar jam 17.00 wib istri korban kerumah saudara nya dan menanyakan korban karena meninggalkan rumah jam 14.00 wib sampai waktu sore hari korban belum juga pulang, kemudian saudara dari pihak korban dan warga mencari keberadaan korban ke sekitat rawa bekas tambang pasir atau galian c milik H. Tera (alm) karena korban mempunyai kebiasaan memancing, namun pencarian di hentikan karena tidak menemukan hasil kemudian pada hari kamis tanggal 14 mei 2026 sekitar jam 04.00 – 05.00 wib jenazah korban di temukan dalam keadaan terapung di rawa atau bekas galian c milik H. Tera (alm) .tambahnya
Kubangan itu kerap digunakan warga untuk memancing lantaran banyak ikan di dalamnya. “Ini memang bekas galian pasir biasanya dibuat mancing oleh warga sekitar” Warga menyatakan kejadian tersebut merupakan bukan yang kasus pertama adanya korban tenggelam hingga tewas hampir tiap tahun pasti ada yang meninggal.
Insiden bekas galian tambang pasir dan galian C yang memakan korban jiwa kembali terjadi dan menyoroti bahaya kubangan yang tidak direklamasi. Kasus ini sering kali melibatkan anak-anak, remaja hingga orang dewasa yang bermain atau memancing di sekitar area tersebut, galian tambang pasir menyisakan cekungan atau kubangan yang dalam dan tergenang air. Kedalaman kubangan sering kali tidak terduga dan dasarnya tidak rata dan menyulitkan evakuasi.
Kendati sebelumnya sudah ada korban jiwa tapi ironisnya Aparatur Penegak Hukum (APH) dinilai bungkam dan diduga tak ada tindakan tegas kepada pemilik tambang tersebut
Pelaku usaha penambangan galian C tanpa izin resmi serta pihak yang membiarkan lubang bekas galian tanpa reklamasi dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tim