BARITO UTARA, jurnalpolisi.id
21 Mei 2026 – Tangis pilu anak berusia 7 tahun pecah saat menyaksikan kebun karet yang ditanam bersama mendiang ayahnya kini digarap PT Nusa Persada Resources (NPR) tanpa ganti rugi.
Eno, bocah laki-laki yang beberapa tahun terakhir sering ikut ayahnya tinggal di lahan, menangis di depan awak media setelah mengetahui sebagian kebun karet mereka telah digusur.
Eno kini menjadi anak yatim. Ayahnya, Andi Irawan, baru setahun meninggal dunia. Di tengah duka yang belum pulih, ia harus menyaksikan lahan yang menjadi kenangan bersama ayahnya ikut musnah.
“Kebun ini kami tanam sama Bapak. Sekarang sudah habis,” ujar Eno sambil menahan tangis.
Keluarga Eno adalah salah satu dari ratusan warga pemilik ladang berpindah yang lahannya digarap PT NPR tanpa izin dan tanpa penyelesaian ganti rugi. Warga menilai kondisi ini menambah penderitaan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari ladang berpindah.
Tim media yang meninjau lokasi memastikan kebenaran keterangan tersebut. Eno datang ke lahan bersama kakeknya dan rombongan warga. Ia adalah anak dari mendiang Andi Irawan, salah satu pemilik rumah dan kebun yang selama 6 tahun bersama rekan-rekannya mempertahankan kehidupan keluarganya di lahan tersebut.
Ron, salah satu anggota kelompok almarhum Andi Irawan, membenarkan hal itu.
“Selama 5 tahun kemarin kami bersama Alm. Andi Irawan selalu mengelola lahan kami. Dalam kelompok kami ada 17 orang,” terang Ron.
Hal yang sama juga dibenarkan Asmawi dan Trisno. Mereka berharap pemerintah segera hadir untuk menghentikan aktivitas perusahaan dan memberikan perlindungan hukum bagi warga yang lahannya telah digarap tanpa kesepakatan.
Bukti Surat Hak Kelola Ditemukan
Di lokasi, puluhan awak media juga menyaksikan adanya dua Surat Pernyataan Hak Kelola atas nama almarhum Andi Irawan yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Pemerintah Desa dan Lembaga Adat Karendan.
Surat pertama dengan Register Nomor 345/SPHKT/Pem/DK/2024 seluas 5 hektare. Surat kedua bernomor 353/SPHKT/Pem/DK/2024 dengan luas yang sama, 5 hektare.
Menurut keterangan rekan-rekannya, setiap tahun mereka berladang berpindah dengan rata-rata luas garapan 2 hektare per kepala keluarga.
Adanya dokumen resmi ini membuat warga semakin yakin bahwa lahan yang digarap PT NPR memang masuk dalam wilayah kelola adat yang sah dan bukan lahan kosong.
Ron juga menerangkan, pada sekitar November 2024 rombongan mereka pernah ikut melakukan aksi protes ke PT NPR karena lahan mereka digarap.
“Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari PT NPR. Malah lahan kelompok kami semakin meluas yang musnah digarap, sekitar 40 hektare,” terang Ron.
Setelah menyaksikan lahan kebunnya digusur, Eno yang masih berusia 7 tahun tampak seperti anak yang tiba-tiba dewasa. Ia kembali tegar dan berteriak di hadapan awak media:
“Di mana keadilan di negeri ini?”
( Indra L)