BANDAR LAMPUNG, – jurnalpolisi.id
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, angkat suara menanggapi kasus yang menimpa Mbah Mujiran (74 tahun), warga Kabupaten Lampung Selatan yang kini harus mendekam di rumah tahanan terkait kasus dugaan penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.
M. Nurullah RS secara tegas meminta kepada seluruh elemen aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim di Pengadilan Negeri Kalianda, untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan mempertimbangkan pembebasan lansia renta tersebut. Permintaan ini disampaikan menyusul penundaan sidang yang diputuskan hingga 3 Juni 2026 lalu, karena belum adanya titik terang terkait penyelesaian damai dengan pihak PTPN.
“Kami sangat prihatin dan tersentuh melihat kondisi Mbah Mujiran. Di usianya yang sudah 74 tahun, beliau seharusnya menikmati masa tua dengan damai di tengah keluarga, bukan meringkuk di balik jeruji besi dengan kondisi kesehatan yang terus menurun,” tegas M. Nurullah RS, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi fisik Mbah Mujiran kian melemah selama berada di tahanan. Kuasa hukumnya, Arif Hidayatulloh, menyebutkan kakinya kini bengkak akibat penyakit asam urat yang kambuh, diperparah oleh kondisi lingkungan tahanan yang tidak lagi sesuai dengan usia dan daya tahan tubuhnya.
Selain faktor usia dan kesehatan, M. Nurullah juga menyoroti latar belakang sosial ekonomi yang melatarbelakangi perbuatan Mbah Mujiran. Sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, tindakan yang disangkakan kepada Mbah Mujiran bukanlah bertujuan untuk memperkaya diri atau merugikan pihak lain secara besar, melainkan didorong oleh desakan hidup yang amat sulit. Beliau nekat mengambil getah karet hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar cucunya yang sedang sakit dan membutuhkan susu.
“Ini bukan kasus kejahatan yang berniat buruk atau merugikan negara dalam jumlah besar. Ini adalah perbuatan yang lahir dari keterdesakan ekonomi seorang kakek demi cucunya. Di sini, rasa keadilan dan kemanusiaan harus berdiri lebih tinggi daripada sekadar ketegangan pasal semata,” ujar Nurullah.
Pihaknya mengapresiasi langkah anggota Komisi III DPR RI, Sudin, yang telah turun tangan menawarkan solusi damai dengan siap menanggung uang ganti rugi berapapun yang diminta PTPN, asalkan Mbah Mujiran bisa segera dipulangkan. Menurut Nurullah, langkah itu adalah bentuk nyata kehadiran negara yang tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga merasakan penderitaan rakyat kecil.
“Kami mendukung penuh upaya damai yang ditawarkan Bapak Sudin. Kami juga memohon kepada manajemen PTPN I agar memiliki hati nurani, tidak kaku, dan mau menerima jalan damai ini. Biarkan Mbah Mujiran pulang. Jangan sampai ada berita duka bahwa beliau meninggal dunia di dalam tahanan, itu akan menjadi aib bagi penegakan hukum kita,” tambahnya.
Sebagai organisasi pers yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, PERPISAHAN menekankan bahwa hukum memang harus ditegakkan, namun tidak boleh mematikan rasa kemanusiaan. Terhadap kelompok rentan seperti lansia, penegak hukum memiliki kewajiban moral untuk memberikan perlakuan khusus dan kebijaksanaan.
“Kami berharap sebelum sidang lanjut tanggal 3 Juni nanti, sudah ada kesepakatan damai. Kami minta aparat penegak hukum mengambil sikap bijak: bebaskan Mbah Mujiran demi kemanusiaan. Biarkan beliau menghabiskan sisa usianya dengan tenang bersama keluarga,” pungkas M. Nurullah RS.
Ketum PWDPI juga berkomitmen akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan advokasi serta publikasi agar hak-hak kemanusiaan Mbah Mujiran tetap terjaga.(Humas DPP PWDPI).