Berau jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (24/4/2026).
Seorang pria berinisial FL (24) diamankan petugas sekitar pukul 12.00 WITA setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, menjelaskan bahwa laporan diterima sekitar pukul 10.00 WITA dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.
“Setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram. Selain itu, turut diamankan plastik kemasan, tisu berlakban, sebuah tas, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Alfian )