Berau jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (24/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS (26) dan MNI (18) di sebuah rumah di kawasan tersebut sekitar pukul 12.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, menjelaskan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 12.00 WITA dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran sabu,” ujarnya.
Proses penangkapan turut disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat guna memastikan transparansi serta sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang dan 16 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 27,28 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, potongan sedotan, kotak handphone, isolasi, gunting, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Menurut Agus, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik para tersangka. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
( Alfian )