
Samarinda jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Palaran bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Palaran. Seorang pria berinisial T.T.R. berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi di Jalan Trikora Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 00.01 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika pelapor menerima seorang tamu bernama Tesar untuk menginap di rumahnya atas permintaan kerabat istrinya. Setelah dua hari tinggal bersama keluarga pelapor, pada malam hari usai makan bersama, pelapor dan keluarganya beristirahat.
Sebelum tidur, pelapor menyimpan satu unit telepon genggam merek Infinix di bawah bantal, sementara dua unit telepon genggam lainnya, masing-masing merek Redmi dan Oppo, sedang diisi daya di dalam kamar.
Keesokan paginya, saat pelapor bangun untuk mengantar anak ke sekolah, ketiga telepon genggam tersebut telah hilang. Tamu yang menginap juga sudah tidak berada di rumah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Palaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran yang dibantu Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di kawasan Jalan Slamet Riyadi Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Redmi, satu unit telepon genggam Infinix, dan satu unit telepon genggam Oppo yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar tetap waspada dalam menerima orang yang belum dikenal untuk menginap di rumah.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Alfian )



