
Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Teddy Tesar Rajab.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KT 6857 BBE atas nama Rokiah.
Kronologinya, beberapa hari sebelum kejadian, korban menerima seseorang bernama Taisar untuk menginap di rumahnya atas permintaan kerabat istrinya. Selama dua hari, situasi berjalan normal tanpa adanya kecurigaan. Namun, pada malam hari setelah korban dan keluarganya beristirahat, sepeda motor milik korban diduga dibawa kabur. Saat korban terbangun keesokan harinya untuk mengantar anak ke sekolah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp29.480.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Samarinda guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 6857 BBE beserta satu lembar surat keterangan leasing.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polresta Samarinda. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
( Alfian )



