ULabusel Sumut – jurnalpolisi.id
Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GPTM) menggelar aksi damai dan audiensi di depan kawasan perkebunan kelapa sawit milik Ahok/Ahwat, yang berlokasi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
unjuk rasa berlangsung pada Senin 8/6 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan bahwa perkebunan seluas sekitar 300 hektar itu beroperasi tanpa memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Aksi dipimpin Koordinator Aksi, Bustamin Arifin Rambe, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Diduga Mafia Tanah, Usut Tuntas Dugaan Tanpa HGU” di depan gerbang perkebunan. Dalam orasinya, para pemuda menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Massa mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memiliki izin usaha serta hak guna usaha yang sah, Selain Itu mereka juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan dalam skala besar agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari personel Kepolisian dan TNI. Menyikapi tuntutan massa, dilakukan musyawarah dan audiensi di lokasi yang dihadiri oleh perwakilan GPTM, Kapolsek Kampung Rakyat, Camat Kampung Rakyat, Pemerintah Desa Tanjung Mulia, Babinsa Koramil 10/TM, serta pihak manajemen perkebunan.
Dalam forum tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, SH, menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan legalitas lahan perkebunan tersebut akan diteruskan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam audiensi tersebut
Ada empat Poin Kesepakatan Bersama.
Musyawarah yang berlangsung menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani seluruh pihak yang hadir. Adapun poin-poin yang disepakati adalah sebagai berikut:
Komitmen Kepolisian
Kapolsek Kampung Rakyat menyatakan siap mengawasi proses penanganan dugaan legalitas lahan perkebunan tersebut serta meneruskan laporan masyarakat ke Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Pengawalan oleh Pemerintah Kecamatan dan Desa
Camat Kampung Rakyat bersama Pemerintah Desa Tanjung Mulia berkomitmen mengawal proses penanganan perkara secara terbuka dan transparan.
Transparansi Dokumen Legalitas Perkebunan
Perwakilan pihak perkebunan bersedia menunjukkan dan menyerahkan dokumen legalitas serta alas hak penguasaan lahan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi dan Tindak Lanjut
GPTM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut. Apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas dalam jangka waktu yang telah disepakati, masyarakat akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua GPTM M. Anshori Pohan, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis, SH, Babinsa Koramil 10/TM Serda Prawoto, Camat Kampung Rakyat Ahmad Jubir Rambe, Pemerintah Desa Tanjung Mulia, serta perwakilan manajemen perkebunan.
Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum, dialog, dan transparansi guna memastikan kejelasan status lahan serta menjaga kondusivitas wilayah Desa Tanjung Mulia.(MS007)