
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) Jawa Barat menyatakan keprihatinan serius dan mendesak aparat pengawas untuk turun tangan pada persoalan hibah lahan pacuan kuda seluas 88.730 m² dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam keterangan resminya, Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Barat, Ait M Sumarna menyatakan sikap: Pertama, soal kepatutan dan motif hibah aset
Pihaknya sependapat dengan pertanyaan yang dilontarkan tokoh masyarakat Bandung Barat dalam pemberitaan, “Dugaan Perampasan Tanah Milik Rakyat Oleh Pemda KBB Dijadikan Hibah Ke Instansi Vertikal, Terbitnya Sertifikat Hak Pakai Kejati Patut Dipertanyakan” yang telah tayang tertanggal 28 Juni 2026.
“Mengapa Pemda yang usianya baru 19 tahun dan masih kekurangan sarana pendidikan, kesehatan, dan olahraga justru berinisiatif menghibahkan aset seluas hampir 9 hektare secara cuma-cuma kepada instansi vertikal,” ujar Kang Ait, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, pertanyaan ini semakin relevan mengingat, sebagaimana disebut dalam pemberitaan, tidak sedikit persoalan hukum di lingkungan Pemda KBB yang selama ini bergulir di Kejati Jabar.
“Pola hibah aset kepada aparat penegak hukum yang tengah menangani atau berpotensi menangani perkara di daerah pemberi hibah adalah pola klasik yang patut dicurigai sebagai upaya pengamanan hukum bagi pejabat bermasalah,” ungkap Kang Ait.

Kedua, sambung Kang Ait dalam keterangan resminya mengatakan, soal legalitas alas hak. Fakta yang terungkap dalam pemberitaan justru lebih mengkhawatirkan dari sekadar soal kepatutan.
“Jika benar lahan tersebut masih tercatat sebagai “Eigendom in Aanvraag” atas nama Ny. Oerki dalam buku Letter C Desa Cibogo, dikuatkan Kikitir dan bukti pembayaran pajak, serta terdapat surat Pordasi Kabupaten Bandung tahun 1993 yang menyatakan tanah dikembalikan kepada ahli waris sah (Soepiah alias Mafalda), maka status Pemda KBB sebagai pemilik sah atas objek hibah ini sangat lemah. Sebuah pemerintah daerah tidak dapat menghibahkan aset yang alas hak kepemilikannya sendiri masih dipersengketakan atau belum jelas. Ini berpotensi memenuhi unsur dugaan penyerobotan hak milik warga negara yang dilindungi konstitusi,” jelasnya.
Ketiga, soal kejanggalan prosedural penerbitan sertifikat.
Kang Ait berpandangan, proses terbitnya Sertifikat Hak Pakai atas nama Kejati Jabar dengan NIB: 10.31.000053613.0 yang diduga hanya memakan waktu sekitar 2 jam 30 menit adalah kejanggalan administratif yang serius.
“Penerbitan sertifikat hak atas tanah seluas hampir 9 hektare semestinya melalui tahapan pengukuran, pemeriksaan lapangan, pengumuman data yuridis, dan verifikasi berlapis sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku — bukan proses hitungan jam. Kami menilai dugaan adanya intervensi atau tekanan terhadap BPN, sebagaimana disampaikan sumber dalam pemberitaan, wajib diusut tuntas,” pungkasnya.
Keempat, soal keabsahan proses politik anggaran.
Kang Ait menerangkan, bahwa hibah Aset Daerah wajib mendapat persetujuan DPRD sebagai representasi rakyat, sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Jika persetujuan DPRD terhadap hibah ini penuh kejanggalan sebagaimana diduga dalam pemberitaan, maka legitimasi keseluruhan proses hibah patut dipertanyakan secara hukum dan moral,” imbuhnya.
Kelima, bukan sekadar isu lokal.
Pada kesempatan ini, LSM TRINUSA melalui Ketua DPD Jawa Barat Kang Ait mengapresiasi sikap tegas Ketua KPK RI Setyo Budiyanto yang telah mengultimatum praktik hibah Pemerintah Daerah kepada instansi vertikal termasuk aparat penegak hukum, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan celah gratifikasi.
“Instansi vertikal seperti Kejaksaan sudah memiliki alokasi APBN sendiri sehingga tidak ada urgensi menerima hibah aset dari APBD yang semestinya diprioritaskan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan rakyat,” ucapnya.

Kendati demikian, LSM TRINUSA DPD Jawa Barat mendesak:
- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi Kejaksaan RI (KOMJAK) melakukan pemeriksaan menyeluruh atas penerimaan hibah ini oleh Kejati Jabar;
- KPK RI dan Ombudsman RI turun langsung mengawasi proses hibah aset Pemda KBB ini sebagai bagian dari pengawasan pencegahan korupsi di sektor pengelolaan barang milik daerah;
- Kantor Wilayah BPN Jawa Barat membuka secara transparan mekanisme dan kronologi penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas objek yang statusnya masih disengketakan;
- DPRD Kabupaten Bandung Barat membuka kembali risalah pembahasan persetujuan hibah ini kepada publik;
- Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat, bukan menutup ruang komunikasi terhadap awak media sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan.
Selanjutnya, di akhir pernyataan resminya Kang Ait menegaskan, bahwa prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pancasila Sila Ke-5 tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pengamanan hukum segelintir pejabat.
“LSM TRINUSA DPD Jawa Barat akan terus mengawal isu ini hingga tuntas,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Hibah atau pemberian tanah dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menuai kontroversi di kalangan aktivis dan para tokoh masyarakat Bandung Barat. Bahkan, sejumlah para tokoh menyebut, hibah tanah atas lahan pacuan kuda ke instansi vertikal ini diduga adanya syarat dengan kepentingan. (Red/Tim/DRIV)




