
Aceh Tengah. jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan 300 karung yang berisi material emas di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Minggu 26/7/2026. Material berupa batu dan tanah yang diduga masih tercampur emas itu ditemukan polisi di lokasi yang terindikasi menjadi lokasi praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Operasi penertiban itu dilakukan Polres Aceh Tengah sebagai upaya menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi melanggar hukum serta merusak lingkungan. Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq SIK MH dalam siaran pers yang diterima Jurnal Polisi News, Senin 27/7/2026, mengatakan, operasi dilakukan oleh tim gabungan dipimpin langsung Kasat Reskrim dan Kasat Samapta.
“Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Abdul Mufakhir. Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga digunakan sebagai pos aktivitas penambangan.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, aparat tidak menemukan para pekerja atau pelaku di lokasi.
Selain itu, polisi juga menemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter yang diduga digunakan sebagai lokasi penggalian material emas.
Di sekitar lokasi, aparat menemukan sekitar 300 karung ukuran 10 kilogram, berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung unsur emas, termasuk sejumlah perlengkapan penambangan ilegal berupa satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong. Ada juga satu unit kincir air pembangkit listrik, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu set perangkat listrik tenaga surya, satu set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta beberapa rangkaian kabel dan perlengkapan instalasi listrik. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*Tengku)




