
Kabupaten Cirebon jurnalpolisi.id
Keberadaan sejumlah aset inventaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dipertanyakan. Sejumlah pihak menyebut beberapa barang yang sebelumnya tercatat sebagai inventaris BUMDes diduga sudah tidak lagi berada dalam penguasaan atau pengelolaan BUMDes.
Informasi tersebut disampaikan seorang tokoh masyarakat Desa Setu Wetan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada JournalPolisi.id melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (25/8/2026), ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran BUMDes yang sebelumnya dialokasikan pada periode 2022–2023.
Menurut keterangannya, terdapat anggaran sekitar Rp100 juta yang diperuntukkan bagi BUMDes Desa Setu Wetan. Setelah terjadi pergantian kepala desa, dana tersebut kemudian dicairkan pada masa pemerintahan Kuwu Yudi.
Namun, menurut narasumber, sejumlah barang yang disebut sebagai inventaris BUMDes kini keberadaannya dipertanyakan. Barang-barang tersebut antara lain dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor bebek, satu unit laptop/notebook, satu unit mesin EDC, serta sejumlah perlengkapan kantor lainnya.
Narasumber menduga sebagian barang tersebut telah dialihkan atau dijual. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen inventaris, bukti transaksi, berita acara, serta keterangan pihak-pihak yang terkait.
Selain persoalan inventaris, narasumber juga menyampaikan adanya penggunaan dana BUMDes sebesar Rp25 juta oleh Kuwu Yudi. Menurut informasi yang diterima, dana tersebut telah dikembalikan.
Terkait informasi tersebut, JournalPolisi.id melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak.
Mantan Camat Weru, Alda, yang saat ini telah bertugas di Kecamatan Beber, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (26/8/2026), mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut ketika masih menjabat sebagai Camat Weru.
Ia mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut setelah dikonfirmasi oleh wartawan. Menurutnya, apabila informasi mengenai aset BUMDes tersebut benar, perlu dilakukan klarifikasi dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak tahu mengenai kejadian tersebut. Bahkan baru tahu sekarang, setelah sudah pindah ke Kecamatan Beber,” ujarnya.
Alda juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima berita acara terkait persoalan tersebut. Ia menyatakan akan meminta penjelasan kepada pemerintah desa dan menekankan pentingnya penyelesaian apabila memang terdapat aset BUMDes yang belum dikembalikan.
JournalPolisi.id kemudian berupaya meminta tanggapan Camat Weru yang saat ini menjabat, Roup, mengenai persoalan tersebut. Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Kuwu atau Kepala Desa Setu Wetan, Yudi, ketika dikonfirmasi pada Kamis (27/8/2026), membantah mengetahui adanya penjualan inventaris BUMDes tersebut.
Menurut Yudi, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui musyawarah. Namun, ia mengakui bahwa sampai saat ini belum terdapat pengembalian aset sebagaimana yang dipersoalkan.
“Saya tidak mengetahui terkait adanya barang inventaris yang dijual. Tetapi hal ini sudah kita tindak lanjuti dan sudah ada musyawarah. Sampai saat ini dari pihak ketua atau anggota BUMDes belum ada pengembalian, dan akan kita musyawarahkan kembali,” kata Yudi.
Yudi juga menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya pernah meneruskan persoalan tersebut kepada pihak kecamatan, meskipun menurut keterangannya penyampaian tersebut dilakukan secara lisan.
Mengenai dana sebesar Rp25 juta, Yudi membenarkan bahwa dirinya pernah menggunakan dana tersebut dan menyatakan uang tersebut telah dikembalikan.
“Saya mengiyakan terkait uang Rp25 juta tersebut dan sudah dikembalikan,” ujarnya.
Persoalan ini selanjutnya masih membutuhkan pendalaman, terutama terkait status hukum dan administrasi aset BUMDes, mekanisme pengadaan dan pencatatan inventaris, pihak yang menguasai barang, serta apakah terdapat transaksi pengalihan atau penjualan aset.
JournalPolisi.id juga akan meminta keterangan dari pihak BUMDes Desa Setu Wetan maupun pihak yang pernah melakukan pemeriksaan atau investigasi terhadap pengelolaan BUMDes tersebut.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihak terkait dapat menempuh mekanisme hukum melalui aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Jhon.Ps




