
PEKANBARU — jurnalpolisi.id
Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan pekerja, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta mendorong terbukanya lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat.
Aspirasi tersebut dinilai sejalan dengan berbagai tuntutan yang disuarakan dalam aksi masyarakat di Jakarta pada 27 Agustus 2026, yang antara lain menyentuh persoalan kesejahteraan rakyat, pengendalian harga kebutuhan pokok, kenaikan upah pekerja, perlindungan pekerja, pemberantasan korupsi, serta perbaikan kebijakan pemerintah. Sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa memang menggelar aksi di kawasan DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 dengan beragam agenda dan tuntutan.
Bagi SPSI Provinsi Riau, aspirasi mengenai peningkatan kesejahteraan pekerja, perlindungan tenaga kerja, kepastian hubungan industrial, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan investasi yang berkeadilan merupakan bagian penting yang harus terus diperjuangkan di daerah.
SPSI Riau berpandangan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi tidak boleh dipisahkan dari perlindungan terhadap pekerja. Investasi yang masuk ke Riau harus mampu memberikan manfaat bagi daerah sekaligus membuka kesempatan kerja yang luas bagi tenaga kerja lokal.
Soroti Persoalan RDP DPRD Riau.
Selain menyuarakan aspirasi ketenagakerjaan secara umum, SPSI Provinsi Riau juga meminta perhatian serius terhadap pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Riau yang berkaitan dengan persoalan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Dalam persoalan ini, perhatian diarahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H. Parisman Ihwan, yang oleh sebagian kalangan dikenal dengan sebutan Iwan Patah.
SPSI Riau mempertanyakan pelaksanaan RDP yang dinilai tidak melibatkan Komisi V DPRD Provinsi Riau, padahal secara resmi Komisi V mempunyai bidang tugas yang mencakup ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Dalam praktiknya, DPRD Provinsi Riau sendiri telah beberapa kali melaksanakan RDP terkait persoalan ketenagakerjaan melalui Komisi V bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Hal tersebut antara lain terlihat dalam sejumlah agenda resmi DPRD Riau mengenai pembahasan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Karena itu, SPSI Riau meminta agar mekanisme dan kewenangan dalam pelaksanaan RDP tersebut diperiksa secara objektif, terutama untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD dan pembidangan alat kelengkapan DPRD.
Peraturan DPRD Riau tentang Tata Tertib mengatur berbagai jenis rapat DPRD, termasuk rapat komisi dan rapat dengar pendapat. Dalam ketentuan yang tersedia pada JDIH DPRD Riau, RDP merupakan rapat DPRD dengan Pemerintah Daerah. Karena itu, menurut SPSI Riau, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan tata tertib yang berlaku serta kewenangan masing-masing alat kelengkapan DPRD.
Minta Badan Kehormatan DPRD Riau Bertindak
SPSI Provinsi Riau meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap persoalan tersebut.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Tata Tertib, kode etik, atau ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPRD, SPSI Riau meminta Badan Kehormatan menjatuhkan tindakan atau sanksi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut, menurut SPSI, bukan dimaksudkan untuk melemahkan lembaga DPRD, melainkan untuk menjaga marwah, kredibilitas, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka, objektif dan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan hubungan industrial yang menyangkut kepentingan pekerja justru ditangani tanpa memperhatikan pembidangan alat kelengkapan dewan yang memiliki tugas di bidang ketenagakerjaan,” demikian sikap yang disampaikan SPSI Riau.
Dukung Pemerintah Riau, Investasi dan Lapangan Kerja
SPSI Provinsi Riau juga menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi. Sebaliknya, SPSI menyatakan siap mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang aman, kondusif dan berkelanjutan.
SPSI menilai dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan hubungan industrial yang harmonis. Demikian pula pekerja membutuhkan kepastian pekerjaan, perlindungan hak, upah yang layak dan perlakuan yang adil.
Karena itu, hubungan antara pemerintah, pengusaha dan pekerja harus dibangun melalui komunikasi serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sikap tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap pemerintahan Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Plt Gubernur Riau SF Haryanto, khususnya dalam upaya memperkuat perekonomian daerah, menarik investasi dan memperluas kesempatan kerja. SF Haryanto saat ini memang tercatat sebagai Plt Gubernur Riau.
SPSI Riau berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat luas, menjaga harmonisasi hubungan industrial, serta menciptakan suasana usaha yang sehat.
Tujuan akhirnya adalah satu: investasi tumbuh, perusahaan berkembang, lapangan kerja semakin luas, pekerja terlindungi, hubungan industrial harmonis, dan kesejahteraan masyarakat Riau meningkat secara adil.
SPSI Provinsi Riau menegaskan akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan dan menyampaikan aspirasi pekerja melalui jalur konstitusional, dialog sosial maupun mekanisme hukum yang tersedia.
SPSI RIAU: Investigasi Tumbuh, Lapangan Kerja Terbuka, Pekerja Sejahtera, Riau Maju.




