Aceh Timur, jurnalpolisi.id
Anggota DPRK Aceh Timur Dari Partai Golkar Dekda Mendukung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (19 Mei 2026).
Menurut Dekda dari partai Golkar Pemerintah Aceh, dan gubernur Aceh Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Dekda.
Dekda anggota DPRK menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” Pungkasnya.
Karena itu, Dekda selaku anggota DPRK Aceh Timur meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Dekda “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”
Tim