Balikpapan jurnalpolisi.id
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan, usai menjalani sidang kode etik profesi Polri, Senin (18/5/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc mengatakan, sidang kode etik telah memutuskan sejumlah sanksi terhadap terperiksa atas pelanggaran yang dilakukan.
“Pada hari ini, Senin 18 Mei 2026, Propam Polda Kaltim telah melaksanakan sidang kode etik terhadap AKP Deky Jonathan, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat,” ujar Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan persnya.
Dalam putusan sidang tersebut, terperiksa dijatuhi beberapa sanksi, yakni permintaan maaf di hadapan sidang, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Menurut Yuliyanto, penempatan khusus atau patsus terhadap yang bersangkutan telah dijalani selama 26 hari hingga pelaksanaan sidang etik berlangsung.
“Patsus sudah dilaksanakan selama 26 hari sampai dengan hari ini,” jelasnya.
Usai menjalani sidang kode etik, AKP Deky Jonathan selanjutnya dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang saat ini sedang diproses oleh Mabes Polri.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Alfian )