
Kapuas Hulu – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial DK (43) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan saat mengambil sebuah paket di Jalan Lintas Selatan, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu sekitar pukul 12.30 WIB terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju wilayah Kecamatan Bunut Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju Kecamatan Bunut Hulu untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas melaksanakan observasi dan pemantauan di sekitar Desa Riam Piyang yang diduga menjadi lokasi penyerahan paket.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat dua orang yang berada di lokasi, salah satunya sedang menerima paket dari seorang pengemudi taksi, sementara satu orang lainnya berada di atas sepeda motor. Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, satu orang berhasil melarikan diri, sedangkan seorang pria yang diketahui berinisial DK berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah botol kaleng yang diletakkan di dalam sepatu, kemudian dimasukkan ke dalam kotak sepatu dan dikemas menggunakan kardus air mineral.
Selain lima paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya berupa botol kaleng, kotak sepatu, sepasang sepatu, kantong hitam, isolasi, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A60 warna biru.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali, S.A.P., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, mengingat dampaknya dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu masih melakukan proses penyidikan, termasuk rencana pengujian barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat guna memastikan kandungan barang yang diduga narkotika tersebut.
Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.




