
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam merespons keluhan masyarakat terkait penegakan hukum di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Respons tersebut dinilai mencerminkan komitmen Polri dalam melakukan evaluasi dan pembenahan internal, khususnya melalui penonaktifan serta pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Apresiasi DEMA PTKIN disampaikan menyusul penonaktifan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya setelah muncul keluhan masyarakat mengenai tindakan penggeledahan yang dilakukan jajaran kepolisian setempat. Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selain penonaktifan, AKBP Andika Dharma Sena juga dimutasi ke Mabes Polri sebagai Pamen Stamaops. Sementara itu, jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya diemban AKBP Indra Maulana Saputra.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN, Miftahul Rizqi, menilai langkah Kapolri tersebut menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian, termasuk kapolres, menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan internal harus dijalankan secara konsisten.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri. Saran, kritik, sampai keluhan masyarakat soal penegakan hukum ditanggapi dengan cepat dan terbuka. Pejabat terkait diperiksa, termasuk Kapolres Sukoharjo yang sekarang ditarik ke Mabes untuk dievaluasi. Kami mendukung penuh langkah ini,” kata Rizqi, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Menurut Rizqi, langkah pemeriksaan, penonaktifan, hingga evaluasi jabatan harus menjadi momentum bagi seluruh personel Polri untuk semakin meningkatkan profesionalisme serta memastikan setiap tindakan kepolisian dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rizqi juga mengaitkan respons Kapolri tersebut dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung sejak awal Oktober 2026. Ia menilai komitmen tersebut tercermin dari kesediaan Polri untuk mendengarkan aspirasi publik dan menindaklanjutinya melalui langkah nyata.
“Bapak Kapolri tidak menunggu lama. Begitu ada laporan dan keresahan dari masyarakat, langsung ada pemeriksaan, penonaktifan, sampai pergantian pejabat. Ketegasan seperti ini yang membuat masyarakat yakin laporannya tidak diabaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, DEMA PTKIN mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Meski menyampaikan apresiasi, Rizqi menegaskan bahwa DEMA PTKIN akan tetap mengawal proses pemeriksaan etik yang dilakukan Propam Polri. Ia berharap pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga hasilnya dapat disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bersalah diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dukungan kami tetap disertai pengawasan. Kepercayaan masyarakat kepada Polri itu dibangun pelan-pelan, lewat sikap yang konsisten. Kami akan ikuti terus sampai hasil pemeriksaan Propam diumumkan ke publik,” ujarnya.
Persoalan penegakan hukum di Sukoharjo tersebut juga mendapat perhatian sejumlah pihak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut meminta evaluasi terhadap prosedur penggeledahan, sementara sejumlah anggota DPR mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta.
Hingga berita ini diturunkan, Propam Polri belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap personel yang terkait dengan perkara tersebut.
DEMA PTKIN menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan peran sebagai mitra kritis Polri dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, dan berintegritas.
( Alfian )



