
NTT, jurnalpolisi.id
Aparat Polres Timor Tengah Selatan & JPU Kejari TTS Rabu 15 Juli 2026 sekira pukul 10:00 wita bertempat di helipet Mapolres TTS melakukan reka ulang atau relonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan 03 Juni 2026 silam.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana SH.MH menjelaskan bahwa proses rekonstruksi ulang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan adalah meruoakan serangkaian prosee penyidikan sebagaimana amanat KUHP berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.” Jelas Kasat Wayan.
Dalam proses rekonstruksi hadir juga Jaksa Penutum Umum yang di pimpin langsung Kasi Pidum Kejari TTS dan tim tujuan rekonstruksi untuk menyatukan presepsi antara keterangan para saksi dan terdakwa berdasarkan fakta dilapangan dan dari proses rekonatruksi yang di lakukan tadi diperoleh 20 adegan untuk di lengkapi dalam dolkumen perlara.” Katanya.
Kegiatan rekonstruksi tidak secara langsung dihadirkan tersangka oleh penyidik tetapi dilakukan peran pengganti termasuk beberapa saksi juga dilakukan peran pengganti karena bpertimbangan keamanan karena berdasarkan KUHP tersangka bisa di hadirkan dalam proses rekonstruksi bisa juga tifak di hadirkan dalm proses rekonstruksi.” Ujar Kasat Wayan.
Dengan demikian selaku penyidik pihaknya meminta kepada masyarakat keluarga korban untuk menyerahkan penuh seluruh proses ke polisi sembari meminta dukungan doa dari keluarga agar penyidik bisa dengan terang menderang dan detail mungkin menyelesaikan perkara tersebut hingga sampai tahap akhir P21 dan sampai persidangan.” Imbuh Kasat Wayan.
Pantauan media di Halaman Mapolres TTS Rabu 15 Juli 2026 sekira pukul 10:00 wita proses rekonstruksi dilakukan penyidik Polres TTS dan JPU Kejari TTS dan sejumlah Penasihat Hukum tersangka dan korban bersama beberapa saksi dan tersangka yang di perankan oleh peran pengganti sementara masyarakat penontot di jaga ketat aparat Polres TTS dan di batasi garis polisi line.



