
Nagan Raya. jurnalpolisi.id
Sejumlah warga Beutong Ateuh melaporkan Staf Khusus Bupati Nagan Raya berinisial DS ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mendiang Abu Tgk. Bataqiah dan putra kandungnya, Malikul Aziz alias Abu Kamil.
Laporan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk melindungi kehormatan keluarga, menjaga martabat mendiang Abu Tgk. Bataqiah sebagai tokoh masyarakat, serta memperoleh kepastian hukum atas pernyataan yang dipersoalkan.
Putra mendiang Abu Tgk. Bataqiah, Abu Kamil, mengatakan persoalan itu tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan nilai-nilai adat Aceh yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia.
Menurutnya, pernyataan yang dipersoalkan telah membuka kembali luka lama yang selama ini berusaha dipulihkan oleh keluarga dan masyarakat. Narasi tersebut dinilai tidak hanya mencemarkan nama baik almarhum, tetapi juga berdampak terhadap dirinya, keluarga besar, para murid, hingga keluarga para syuhada yang gugur bersama Abu Tgk. Bataqiah.
“Luka itu belum pernah benar-benar sembuh. Ketika nama almarhum kembali dipersoalkan tanpa dasar yang jelas, yang kembali menanggung penderitaan bukan hanya keluarganya, tetapi juga masyarakat Beutong Ateuh dan keluarga para syuhada yang selama puluhan tahun hidup dengan trauma sejarah,” kata Abu Kamil kepada Jurnal Polisi News, Senin, 13/7/2026.
Ia menyebut, wafatnya Abu Tgk. Bataqiah bersama para muridnya merupakan bagian dari sejarah konflik Aceh yang masih menyisakan trauma mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat. Peristiwa tersebut juga kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
Pelapor menilai pernyataan yang disampaikan DS tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan stigma terhadap almarhum beserta keluarganya. Selain itu, sebagai pejabat publik, DS dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta serta tidak melontarkan tuduhan tanpa bukti yang sah. (*Tengku)




