
TUBAN – jurnalpolisi.id
Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan warga. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan pertambangan yang dapat ditunjukkan kepada masyarakat, sementara kendaraan pengangkut material disebut menggunakan jalan desa sebagai akses utama menuju lokasi tambang.
Kondisi tersebut memicu keresahan warga. Selain khawatir terhadap dampak lingkungan, masyarakat juga menyoroti potensi kerusakan jalan desa akibat aktivitas kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi pertambangan.
Penolakan warga bahkan disebut telah disampaikan melalui aksi demonstrasi. Namun, berdasarkan keterangan warga dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas pertambangan masih berlangsung.
Persoalan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan tersebut?

Warga Soroti Penggunaan Jalan Desa
Jalan desa yang semestinya menjadi fasilitas masyarakat disebut menjadi salah satu jalur utama kendaraan pengangkut material tambang.
Warga khawatir intensitas kendaraan berat akan mempercepat kerusakan badan jalan, terlebih jika tidak disertai mekanisme penggunaan maupun pemeliharaan jalan yang jelas.
“Yang kami persoalkan bukan hanya aktivitas tambangnya, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat. Jalan desa digunakan kendaraan berat, sementara warga sudah menyampaikan keberatan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian karena penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan kegiatan usaha semestinya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, termasuk mengenai tanggung jawab terhadap kerusakan fasilitas apabila memang terjadi.
Legalitas Tambang Dipertanyakan
Persoalan utama lainnya adalah legalitas kegiatan pertambangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Investigasi Jurnal Polisi, aktivitas galian C di lokasi tersebut diduga belum dapat menunjukkan kelengkapan perizinan pertambangan kepada pihak yang melakukan penelusuran.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari instansi berwenang. Pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila kegiatan pertambangan benar-benar dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, tetapi dapat masuk ke ranah pidana pertambangan.
Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, status perizinan tambang di Desa Dahor perlu dipastikan secara terbuka oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Dugaan Keterlibatan dan Pembiaran Aparat Perlu Dibuktikan
Sorotan warga juga mengarah pada dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat.
Salah seorang pekerja di sekitar lokasi disebut menyampaikan bahwa aktivitas tambang tersebut telah mendapat perhatian dari sejumlah pihak di tingkat lokal. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan atau perlindungan aparat.
Tim Investigasi Jurnal Polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum yang disebut berinisial B dari Unit Tipidter. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
Begitu pula dengan keberadaan aparatur desa di sekitar lokasi. Kehadiran seseorang yang disebut sebagai aparatur desa dengan kendaraan dinas berpelat merah tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bukti keterlibatan dalam kegiatan pertambangan.
Fakta tersebut tetap perlu diklarifikasi: apa kepentingan aparatur desa berada di lokasi, apakah dalam kapasitas pengawasan, pelayanan pemerintahan, atau berkaitan dengan aktivitas tambang?
Pertanyaan tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat mengungkap fakta secara berimbang.
Polda Jatim Didesak Turun Tangan
Melihat adanya penolakan warga, penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat, serta munculnya pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan, aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif.
Jika kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan ternyata lengkap, pemerintah dan pihak pengelola tambang juga perlu menjelaskan status perizinan tersebut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Polda Jawa Timur juga dinilai perlu turun tangan apabila benar terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam aktivitas tersebut.
Pemeriksaan secara terbuka dan profesional penting dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi Jurnal Polisi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik atau pengelola tambang, Pemerintah Desa Dahor, Polsek Grabagan, Polres Tuban, serta Polda Jawa Timur mengenai legalitas pertambangan, penggunaan jalan desa, dan dugaan keterlibatan maupun pembiaran aparat.
Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut penting sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam pemberitaan.
Jurnal Polisi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih bersifat informasi awal dan memerlukan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Tim Investigasi Jurnal Polisi




