
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menetapkan sejumlah aturan baru terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan. Surat edaran tersebut ditetapkan di Balikpapan pada 23 Agustus 2026 dan ditandatangani Wali Kota Balikpapan Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga stabilitas ketersediaan pasokan BBM bersubsidi, mencegah antrean panjang, kelangkaan serta penyalahgunaan BBM, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Pertalite untuk Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat
Dalam aturan tersebut, Pemkot Balikpapan menetapkan pengaturan jam pelayanan Pertalite pada sejumlah SPBU.
Di SPBU 6176103 M.T. Haryono, kendaraan roda dua dapat mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Sementara di SPBU 6176102 Sepinggan, pengaturan waktunya sama, yakni kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 WITA dan kendaraan roda empat pukul 22.00–06.00 WITA.
Adapun di SPBU 6476117 Gunung Guntur, pelayanan Pertalite untuk kendaraan roda empat berlangsung pukul 08.00–22.00 WITA.
Khusus kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan, antrean tidak diperbolehkan sebelum pukul 22.00 WITA.
Biosolar Berlaku Sistem Ganjil-Genap
Untuk BBM bersubsidi jenis Biosolar, Pemkot Balikpapan menerapkan pengaturan berdasarkan jenis kendaraan serta periode pengisian ulang selama 48 jam.
Di SPBU 6476119 Km 13, layanan diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang. Pengisian mengikuti nomor polisi atau TNKB, yakni angka terakhir ganjil pada tanggal ganjil dan genap pada tanggal genap. SPBU tersebut melayani selama 24 jam.
Sementara di SPBU 6476110 Km 15, layanan mencakup kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton, kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan orang/barang, serta kendaraan penumpang umum dan bus umum berpelat kuning.
Untuk kendaraan yang menggunakan sistem ganjil-genap, angka terakhir TNKB ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan TNKB genap dilayani pada tanggal genap. Pelayanan di SPBU tersebut juga berlangsung selama 24 jam.
Khusus SPBU 6476128 Kariangau, pelayanan Biosolar bagi Bus Bacitra (Balikpapan City Trans) dan Bus Antar Moda Balikpapan–IKN ditetapkan pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.
Kendaraan yang Sudah Antre Tetap Dilayani
Pemkot Balikpapan juga mengatur kondisi kendaraan yang telah masuk antrean namun terjadi pergantian tanggal dari ganjil ke genap atau sebaliknya.
Kendaraan dengan nomor polisi ganjil atau genap yang sudah mengantre sesuai ketentuan tanggal tetap diberikan pelayanan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Km 13 maupun Km 15 meskipun selama masa antrean telah terjadi perubahan tanggal.
Seluruh pengaturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat dan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 September 2026.
Pemkot juga menegaskan bahwa antrean kendaraan di SPBU Kariangau tidak diperbolehkan berada di bahu maupun badan kiri dan kanan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau. Sementara SPBU lain yang tidak diatur dalam surat edaran tetap beroperasi seperti biasa.
Lima SPBU Segera Layani Pertalite Roda Dua
Selain pengaturan tersebut, terdapat lima SPBU yang diproyeksikan segera melayani penyaluran Pertalite untuk kendaraan roda dua setelah diterbitkannya Surat Penetapan Penyaluran BBM Bersubsidi dari BPH Migas dan setelah dilakukan uji tera.
Kelima SPBU tersebut yakni:
SPBU 6476124 Teritip, Balikpapan Timur.
SPBU 6476118 Batakan, Balikpapan Timur.
SPBU 6376101 Grand City, Balikpapan Utara.
SPBU 6476109 Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
SPBU 6476105 Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan ditertibkan oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu Pemerintah Kota Balikpapan atau petugas instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dilakukan evaluasi dan penetapan perubahan terkait ketentuan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
( Alfian )



