Rokan Hulu,Jurnslpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dengan berat kotor 4,55 gram dalam penggerebekan di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Km 22 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka yang diamankan berinisial SW (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Dari hasil penyelidikan, SW diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Setelah dipastikan kebenarannya, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang berada di lokasi,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar plastik klip bening, dua pak plastik klip bening, satu lembar tisu, serta satu buah tas berwarna merah.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rian Purba yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dalam pengungkapan kasus terkait.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Meski hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif metamfetamina, penyidik tetap menjerat SW atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika berdasarkan alat bukti yang ditemukan saat penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan pengedar guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rokan Hulu.
Humas Polres Rohul