Banda Aceh – jurnalpolisi.id
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 18 bulan yang terjadi di Baby Preneur Daycare, Banda Aceh.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban selama berada di tempat penitipan anak tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan Kepada Media Jurnal Polisi News, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
Rekonstruksi turut dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, serta pihak terkait lainnya guna memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, korban, dan tersangka.
“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Dizha, Sabtu 20/6/2026.
Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kami memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan balita tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24).
Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga korban. Sementara tersangka DS diduga menjadi pelaku utama dengan memperagakan sebanyak 57 adegan penganiayaan dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik. (*Tengku)