
CIPARI – jurnalpolisi.id
Proyek Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada Jaringan Irigasi D.I. Curug Geilis di Desa Mekarsari, Kecamatan Cipari, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek senilai Rp195.000.000 yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan irigasi bagi lahan pertanian di wilayah setempat.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Mekarsari Jaya di bawah pembinaan Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Citanduy – Jawa Barat, PPK Operasi dan Pemanfaatan Irigasi Air Tanah.
Temuan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan diperoleh setelah tim kontrol sosial dari awak media melakukan peninjauan lapangan pada Jumat, 12 Juni 2026. Dari hasil pemantauan, terdapat sejumlah bagian konstruksi yang diduga tidak dikerjakan sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Pada dokumen rencana teknis, pondasi talud sepanjang sekitar 250,09 meter direncanakan memiliki ketebalan 30 sentimeter hingga ke bagian dasar. Namun, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pondasi diduga dibuat menyempit ke bagian bawah dengan ketebalan sekitar 15 sentimeter.
Selain itu, awak media juga menemukan dugaan bahwa pemasangan batu pondasi dilakukan tanpa penggalian dasar yang memadai dan tanpa lapisan pasir sebagai alas pondasi. Pada beberapa bagian bangunan juga terlihat lapisan acian mulai retak dan mengelupas, yang diduga berkaitan dengan kualitas pekerjaan. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Saat dikonfirmasi, Ketua P3A Mekarsari Jaya, yang meminta namanya disamarkan menjadi Obang, mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kami mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Kami berkomitmen melakukan perbaikan sesuai ketentuan teknis. Perbaikan akan dimulai dari pembongkaran bagian yang tidak sesuai, melakukan penggalian dasar, kemudian memasang kembali pondasi sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen dari pihak pelaksana untuk memperbaiki pekerjaan sebelum proyek dinyatakan selesai.
Masyarakat berharap proses perbaikan benar-benar dilaksanakan sesuai standar konstruksi sehingga bangunan irigasi dapat berfungsi optimal dan memiliki kualitas yang baik dalam mendukung kebutuhan air bagi sektor pertanian di Desa Mekarsari.
Kasus ini juga menjadi perhatian bagi instansi teknis dan pihak pengawas agar melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan setiap pekerjaan memenuhi spesifikasi, memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, serta menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik.
(Tim C/Red)




