CILACAP – Jurnalpolisi.id
Bantarsari, “Dugaan praktik penyimpangan bantuan pemerintah di Desa Cidondong, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, semakin meruncing. Tidak hanya persoalan hilangnya sapi hibah tahun 2022, kini muncul fakta baru terkait pengalihan aset mesin pertanian berupa traktor yang bersumber dari dana aspirasi fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, satu unit traktor yang seharusnya dikelola secara kolektif oleh kelompok tani untuk kepentingan anggota, kini berpindah tangan ke pihak di luar kelompok. Ironisnya, pemegang traktor saat ini mengakui bahwa alat mesin pertanian (Alsintan) tersebut diperoleh dengan cara menebus 10 juta dari oknum Ketua Kelompok Tani yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) setempat.
”Saat kami konfirmasi, pemegang traktor tersebut mengaku secara gamblang bahwa ia menebus 1 unit traktor 10 juta dari Pak Kadus untuk di gunakan secara pribadi. Padahal, secara aturan, barang aspirasi adalah milik negara/kelompok dan dilarang keras untuk diperjualbelikan,” ujar sumber tim investigasi di lapangan.
Klarifikasi “Titip Kandang” yang Meragukan
Sebelumnya, oknum Kadus tersebut berdalih bahwa belasan ekor sapi hibah yang hilang dari kandang komunal hanya “dititipkan” di kandang tetangga karena alasan teknis. Namun, dengan munculnya pengakuan warga soal pembelian traktor, klaim “penitipan” sapi tersebut kini semakin diragukan kebenarannya oleh masyarakat luas.
Warga menduga pola yang sama terjadi pada bantuan sapi; yakni pengalihan aset secara sepihak untuk keuntungan pribadi dengan berlindung di balik jabatan sebagai perangkat desa.
Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis
Praktik pengalihan aset hibah dan aspirasi ini memicu indikasi pelanggaran hukum berlapis, mulai dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power), penggelapan aset negara, hingga tindak pidana korupsi. Keberadaan oknum Ketua Kelompok yang merangkap sebagai perangkat desa dinilai memuluskan tindakan tersebut karena lemahnya pengawasan di tingkat dusun.
Masyarakat Desak Tindakan Tegas
Anggota kelompok tani yang merasa dirugikan mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan Inspektorat untuk segera melakukan audit fisik secara menyeluruh di Desa Cidondong. Masyarakat meminta agar oknum tersebut segera mempertanggungjawabkan keberadaan sapi-sapi hibah dan menarik kembali traktor aspirasi yang telah dijual kepada pihak luar.
”Ini bukan lagi sekadar masalah teknis pemeliharaan, tapi sudah mengarah pada dugaan penjarahan bantuan rakyat. Kami minta aparat penegak hukum (APH) segera bertindak agar ada efek jera bagi oknum yang mempermainkan bantuan untuk petani,” tegas salah satu tokoh warga.
Kasus ini kini terus dikawal oleh media dan elemen masyarakat untuk memastikan aset-aset negara yang menjadi hak petani kecil dapat dikembalikan sesuai fungsinya.
Laporan: Tim Investigasi Biro Cilacap