
MIMIKA – jurnalpolisi.id
Pengawasan ketat melalui Tim gabungan diatas, sangat berdampak baik serta menciptakan rasa aman di seputaran lokasi SPBU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, khususnya di SPBU Kilometer 8 milik PT Tenang Papua. Perlu diketahui, Tim gabungan pengawasan mulai dari Polri, Dishub, Sat Pol. PP serta Disperindag, selama berlakunya Ganjil Genap di SPBU Timika guna mengurangi antrian Kendaraan serta menciptakan situasi Kamtibmas di lokasi tersebut Aman, Nyaman, dan Lancar penyaluran BBM bagi setiap pengguna subsidi maupun Non subsidi.
Bukan saja itu, bila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas penyaluran (Operation SPBU), se lanjutkan akan ditindak tegas (Sanksi) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lebihlanjut, perlu diketahui pula bagi para pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bahwa tidak diperbolehkan atau dibenarkan BBM tersebut diperjualbelikan.
Keklir



